Badai PHK Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Jadi Korban

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bulu rontok (PHK) di industri TPT tidak mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Kementerian Perindustrian, jumlah PHK mencapai 11 ribu orang akibat terbitnya Instruksi Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan regulasi.

Direktur Utama Kimia, Kimia dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan, akibat masuknya produk luar negeri ke pasar Indonesia, persaingan bisnis lokal mengakibatkan hilangnya lapangan kerja.

Dalam keterangan persnya, Reny mengatakan, “Sebenarnya ada sekitar 11 ribu orang dari 6 perusahaan pasca terbitnya Permendag 8/2024. Hal ini disebabkan adanya permasalahan pembawa air banjir dan erat kaitannya dengan dunia usaha setempat.” memberikan informasi kepada Kementerian Perekonomian, Senin (8/7/2024).

Secara rinci, Reny mengungkapkan ada 6 perusahaan yang melakukan PHK, termasuk PT S Dupantex, Jawa Tengah, yang menyebabkan sekitar 700 orang PT Alenatex, Jawa Barat merumahkan 700 orang.

Selain itu, PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah memberhentikan 400 orang, PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah memberhentikan 700 orang. Terakhir, kerja keras di PT Sai Apparel, Jawa Tengah, mempekerjakan sekitar 8.000 orang.

Menurut Reny, sebaran pekerja yang terkena PHK di industri TPT ditetapkan berdasarkan Permendag 8/2024. Melalui reformasi ini, menurutnya, pemanfaatan IKM (Usaha Kecil dan Menengah) berkurang rata-rata sebesar 70%, sebagaimana tercatat dalam buku IPKB (Asosiasi Pengusaha Konveksi).

Selain itu, isu yang diangkat dalam Permendag 8/2024 adalah pembatalan kontrak yang dilakukan maklon dengan pemasok, karena barang kembalian peralatan dan perbekalan Maklon didatangkan dari luar negeri.

Lalu ada dampak hilangnya usaha kecil menengah dan pasar konveksi pada industri tinggi khususnya sandang dan tekstil akibat pengumuman Kementerian Perdagangan. Hal lainnya, Permendag 8/2024 dinilai Menperin sudah kehilangan kepercayaan dunia usaha karena tidak ada kebenaran dalam dunia usaha khususnya industri TPT akibat barang impor. .

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan 8/2024 menetapkan larangan impor barang. Barang yang dilarang diimpor Kementerian Perdagangan 8/2024 berukuran lebih kecil dari aturan.

Pada UU sebelumnya yang diatur Kementerian Perdagangan 36/2023, produk yang diawasi antara lain tas, pakaian dan produknya, TPT batik dan baju batik, pakaian jadi dan pakaian jadi, produk jadi lainnya, sepatu, bahan plastik. , OTSDK, dan perhiasan-PKRT.

Saat ini, dalam Permendag 8/2024, produk yang dikenai undang-undang yang belum diketahui itu hanya mencakup produk sandang dan tekstil, TPT batik dan batik, produk tekstil bekas, dan limbah.

“Sebelum keluarnya Kementerian Perdagangan pada 8/2024, diharapkan sebagian besar impor barang bebas diperbolehkan,” pungkas Reny.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours