Badan Bank Tanah menangkan gugatan atas klaim lahan Bandara IKN

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan Asmari (Ketua Kesatuan Berburu Balikpapan ke-45) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklärd). Pokok sengketanya menyangkut bandara IKN.

Presiden Bank Tanah Parman Natatadmaja menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan, penyediaan lahan untuk bandara IKN tersebut merupakan perintah Keputusan Presiden Nomor. 31 (Perpres) Tahun 2023 tentang Dukungan dan Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN.

“Kami mengapresiasi keputusan panel. Ini adalah aturan dan prosedur hukum yang teruji dan benar. “Dinamika penyediaan lahan cukup kompleks, namun kami tetap fokus memenuhi amanah pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” kata Parman di Jakarta, Rabu.

Bank Tanah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan bandara IKN. Entitas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut adalah Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR. Masyarakat yang terkena dampak pembangunan diberikan subsidi perkebunan melalui program Pengelolaan Dampak Sosial Masyarakat (PDSK).

Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak kasasi yang diajukan Asmari (Ketua Kabupaten 45 Kota Balikpapan). Dalam hal ini pokok sengketanya menyangkut bandar udara IKN. Selain Bank Tanah, penggugat menggugat Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Penajam Paser Utara (PPU).

“Terdakwa dan rekan terdakwa diadukan karena penghindaran kedua kali atau pencemaran nama baik yang tidak jelas,” bunyi putusan yang dikutip Rabu (21/8).

Sementara itu, Oke Madril, pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengatakan keputusan juri sudah tepat arah.

Setelah direnungkan, kata Ose, juri menilai bidang tanah tersebut terlalu luas, namun tidak jelas batas dan kepemilikannya.

“Pemohon tidak dapat membuktikan siapa pemilik tanah sengketa dan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut adalah milik pejuang 1945, namun menuntut ganti rugi pribadi atas nama penggugat. Ose berkata: “Hal-hal ini membuat gugatan tersebut tidak jelas dan ditolak oleh pengadilan distrik Panama.”

Dia mengatakan, keputusan tersebut menegaskan bahwa apa yang dilakukan bank tanah di wilayah PPU sudah sesuai dengan undang-undang.

Gugatan terhadap Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Kepresidenan Kabupaten 45 Kota Balikpapan) selaku penggugat. Dalam hal ini yang menjadi subyek sengketa adalah wilayah kewenangan Otoritas Bank Tanah (HPL) seluas kurang lebih 290 hektar untuk pembangunan bandara VVIP IKN.

Kronologis perkaranya, penggugat selaku presiden angkatan tempur 1945 sedang menyelidiki tanah seluas sekitar 20.468 hektar di kawasan Panjam Passer Utara untuk pembangunan bandara VVIP IKN. Bank Tanah memiliki sekitar 290,67 hektare lahan dari HPL. Penggugat kemudian mendalilkan bahwa VVIP merupakan pihak yang berhak menanami lahan dan pohon di lahan yang akan dibangun bandara IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar. Setelah melalui proses persidangan ulang, Pengadilan Negeri Panama akhirnya menolak permohonan penggugat. 71/Pdt.G/2023/PN Pnj dalam putusan no. Komisi Yudisial menggarisbawahi permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas dan tidak jelas (Obscuur Libell).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours