Bagaimana Menghitung PBJT Makanan dan Minuman? Begini Caranya

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Apakah Anda memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka kewajiban perpajakannya akan terpenuhi yaitu sebagian Pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Namun tahukah Anda cara menghitung PBJT makanan dan minuman?

Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen atas konsumsi produk dan/atau jasa tertentu. Pada huruf A Pasal 51 ayat (1) Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar penerapan PBJT adalah besaran yang dibayarkan konsumen atas suatu produk dan jasa tertentu.

Termasuk pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT makanan dan/atau minuman. Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Dani mengatakan, dengan mengacu pada keadaan tersebut, maka modal PBJT untuk makanan dan/atau minuman dapat dihitung sebagai berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman didasarkan pada tarif PBJT makanan dan/atau minuman (besarnya yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman) yang dinaikkan sebesar 10 persen.

“Jika usahanya ada diskon, maka biaya PBJT makanan dan/atau minuman adalah sejumlah makanan dan/atau minuman yang diterima penyedia setelah dikurangi jumlahnya,” ujarnya.

Penyajian total PBJT untuk makanan dan/atau minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT makanan dan minuman yang bisa Anda perhatikan agar tidak terjadi kebingungan.

Contoh:

Jainab makan di restoran dan memesan makanan dan minuman senilai Rs 100.000 dengan diskon 20% dan restoran tersebut mengenakan biaya layanan sebesar lima persen. Berapa yang akan Zainab bayar di restoran?

Metode perhitungan I:

Rp 100.000 – diskon 20 persen = Rp 80.000 (pesanan PBJT utama makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp 80.000 X Komisi 5 persen = Rp 4.000

Rp (80.000+4.000) X PBJT hotel 10 persen = Rp 8.400

Jadi total jumlah yang dibayarkan Zainab adalah Rp (80.000+4.000+8.400) = Rp 92.400

Metode perhitungan II:

Rp 100.000 – diskon 20 persen = Rp 80.000 (pesanan PBJT utama makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp 100.000 X Komisi 5 persen = Rp 5.000

Rp (80.000+5.000) X Restoran PBJT 10 persen = Rp 8.500

Jadi total jumlah yang dibayarkan Zainab adalah Rp (80.000+5.000+8.500) = Rp 93.500

Perlu diketahui, biayanya tergantung hotel masing-masing, ramah pajak!

Nah, sudahkah Anda lebih memahami tentang simulasi perhitungan di atas? Dengan menjelaskan dasar penerapan PBJT pada makanan dan/atau minuman, Morris berharap dapat membantu masyarakat memahami implikasi pajak GST tertentu pada makanan dan/atau minuman.

“Ayo, mari kita bekerja sama untuk mendukung perekonomian lokal,” kata Morris.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours