Jakarta – Apakah Anda memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka kewajiban perpajakannya akan terpenuhi yaitu sebagian Pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Namun tahukah Anda cara menghitung PBJT makanan dan minuman?
Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen atas konsumsi produk dan/atau jasa tertentu. Pada huruf A Pasal 51 ayat (1) Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar penerapan PBJT adalah besaran yang dibayarkan konsumen atas suatu produk dan jasa tertentu.
Termasuk pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT makanan dan/atau minuman. Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Dani mengatakan, dengan mengacu pada keadaan tersebut, maka modal PBJT untuk makanan dan/atau minuman dapat dihitung sebagai berikut.
Tarif PBJT makanan dan/atau minuman didasarkan pada tarif PBJT makanan dan/atau minuman (besarnya yang diterima penyedia makanan dan/atau minuman) yang dinaikkan sebesar 10 persen.
“Jika usahanya ada diskon, maka biaya PBJT makanan dan/atau minuman adalah sejumlah makanan dan/atau minuman yang diterima penyedia setelah dikurangi jumlahnya,” ujarnya.
Penyajian total PBJT untuk makanan dan/atau minuman
Berikut ini contoh perhitungan PBJT makanan dan minuman yang bisa Anda perhatikan agar tidak terjadi kebingungan.
Contoh:
Jainab makan di restoran dan memesan makanan dan minuman senilai Rs 100.000 dengan diskon 20% dan restoran tersebut mengenakan biaya layanan sebesar lima persen. Berapa yang akan Zainab bayar di restoran?
Metode perhitungan I:
Rp 100.000 – diskon 20 persen = Rp 80.000 (pesanan PBJT utama makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp 80.000 X Komisi 5 persen = Rp 4.000
Rp (80.000+4.000) X PBJT hotel 10 persen = Rp 8.400
Jadi total jumlah yang dibayarkan Zainab adalah Rp (80.000+4.000+8.400) = Rp 92.400
Metode perhitungan II:
Rp 100.000 – diskon 20 persen = Rp 80.000 (pesanan PBJT utama makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp 100.000 X Komisi 5 persen = Rp 5.000
Rp (80.000+5.000) X Restoran PBJT 10 persen = Rp 8.500
Jadi total jumlah yang dibayarkan Zainab adalah Rp (80.000+5.000+8.500) = Rp 93.500
Perlu diketahui, biayanya tergantung hotel masing-masing, ramah pajak!
Nah, sudahkah Anda lebih memahami tentang simulasi perhitungan di atas? Dengan menjelaskan dasar penerapan PBJT pada makanan dan/atau minuman, Morris berharap dapat membantu masyarakat memahami implikasi pajak GST tertentu pada makanan dan/atau minuman.
“Ayo, mari kita bekerja sama untuk mendukung perekonomian lokal,” kata Morris.
+ There are no comments
Add yours