Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut dirinya tak bisa menghadiri rapat Majelis Kehormatan DPR (MKD) yang dijadwalkan pada hari ini karena kesibukannya sebagai Menteri MPR yang dijadwalkan sebelumnya. Lain kemungkinannya jika undangan klarifikasi dari MKD DPR tidak segera dilakukan.

Dalam Tata Cara MKD, Pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa MKD wajib mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa, baik dalam hal pengaduan maupun dalam hal pengaduan, dengan tembusan kepada direktur terdakwa dalam waktu tujuh hari sebelum MKD. tes.

“Saya mendapat undangan baru kemarin tanggal 19 Juni 2024 seusai acara Sosialisme Empat Pilar di MPR. Sekaligus saya sudah melampirkan tugas yang sudah dijadwalkan sejak lama,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta. . , Kamis (20/6/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, meski tak hadir, Sekretaris MPR sudah mengirimkan dirinya hadir dengan membawa flash disk dan transkrip pidato sebagai bahasa yang menjadi dokumen jelas. persetujuan dari Biro Hukum Sekretaris Jenderal MPR.

“Sekarang yang jelas pengaduan yang dikirim ke MKD DPR RI itu salah. Bahkan, patut diduga jurnalis tersebut telah menerbitkan berita palsu atau penipuan yang melanggar Undang-Undang Penerangan dan Ketenagalistrikan. Berdagang juga. bertentangan dengan rasa hormat terhadap pimpinan MPR,” kata Bamsoet, Presiden DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.

Wakil Presiden Pemuda Pancasila dan Wakil Presiden FKPPI menegaskan, pihaknya tidak mengatakan bahwa semua politisi setuju untuk mengubah UUD 1945. Namun, hal itu diawali dengan kata “ya/ya”, agar kata-kata yang mengandung makna kekerasan tidak dilewatkan begitu saja. politisi yang ada seperti yang terekam dalam berita yang disiarkan di TV.

Oleh karena itu, salah jika saya mengatakan tidak mengikuti ajakan teman-teman di MKD. Malah saya senang karena bisa berbicara langsung atas tuduhan yang tidak benar itu, jelas Presiden. Pengurus Depinas SOKSI (Organisasi Pendiri Partai Golkar).

Diketahui, undangan yang jelas kepada Bamsoet dari MKD DPR adalah soal keluhan Muhammad Azhari atas pernyataan online Bamsoet yang menyatakan semua politisi setuju reformasi UUD 1945, yang tidak benar dan harus dibuktikan di lapangan.

Bamsoet paham, undangan MKD itu berdasarkan statusnya sebagai pimpinan DPR sebagai anggota MPR sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Meski pernah menjabat di Biro Hukum MPR, namun amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkannya pada jabatan Ketua MPR dan jabatannya sebagai anggota DPR tidak.

Lebih lanjut, pernyataan ini dalam konteks penerapan hukum yang berpengaruh. Pengaduan tersebut berkaitan dengan Musyawarah Nasional yang menjadi agenda utama rapat dan diputuskan sebagai rapat Pengurus MPR, menurut kebijakan MPR bertujuan untuk mencakup keinginan masyarakat, khususnya warga negara.

Oleh karena itu, seruan MKD harus dilihat dalam konteks hubungan DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilakukan dengan surat pengantar dari pimpinan DPR di dalam negeri. , Undangan berikutnya dari MKD DPR akan saya lengkapi,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours