Bamus Suku Betawi minta peran kepada pemerintah untuk bangun Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pada tahun 1982, Badan Permusyawaratan Etnis (Bamus) Betawi mengimbau pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan peran kepada masyarakat Betawi dalam pembangunan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara (IKN).

Tn. Lutfi Hakim, Sekretaris Dewan Adat Bamus Suku Betawi Tahun 1982, saat pengukuhan di Jakarta mengatakan, “Masyarakat Betawi harus diberi peran untuk ikut serta dalam pembangunan Jakarta.”

Menurutnya, setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur, masyarakat Betawi bisa menjadi tuan rumah di desanya sendiri.

Untuk itu dalam Rapat Pimpinan Suku Betawi Bamus Tahun 1982 (Rapim) dihasilkan rekomendasi internal yaitu perbaikan kepengurusan dan kepengurusan organisasi serta rekomendasi eksternal termasuk turunan UU DKJ, rancangan peraturan daerah ( Raperda). ) dan Pilkada 2024.

Lutfi mengatakan, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Betawi sejak diundangkannya UU DKJ No. 2 Tahun 2024 tentang Jakarta (DKJ).

Selain itu, pada tahun 1982, suku Betawi Bamus mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menempatkan kebudayaan Betawi sebagai ciri khas provinsi dan mengembangkannya melalui badan usaha yang sah seperti oleh-oleh, kuliner, arsitektur, fesyen, batik dan pemberdayaan akademisi. Dalam peraturan daerah (perda).

Kedua, penempatan dan partisipasi pegawai-pegawai terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan, baik di bidang aglomerasi, badan layanan aglomerasi, lembaga, badan usaha milik daerah, bursa dan pengembangan usaha lainnya, ”ujarnya.

Bamus Suku Betawi 1982 pun mengimbau partai politik di Jakarta mendorong pejabat terbaik Betawi untuk dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur DKJ 2024-2029.

Sementara itu, Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin mengatakan, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ Terjadi perubahan posisi Jakarta, bukan lagi ibu kota, melainkan pusat perekonomian nasional, menjadi kota-kota di seluruh dunia. dan ruang berkumpul.

“Pasal 31 UU No. 2 Tahun 2024 memuat kelembagaan adat, prioritas pemajuan budaya Betawi bersama budaya lainnya,” ujarnya.

Selain itu, untuk pertama kalinya dimasukkan dana kebudayaan yang memperjelas posisi strategis masyarakat Betawi sebagai masyarakat adat putra daerah sekaligus warga Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours