Bandara Internasional Kualanamu belum lunasi pajak Rp37,31 miliar

Estimated read time 2 min read

MEDAN (Antara) – PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar lebih dari Rp37,31 miliar.

“PBB belum dibayarkan lebih dari Rp37,31 miliar oleh PT Angkasa Pura Awiasi,” kata Presiden PBB Bapenda Provinsi Deli Serdang Junisar Siregar, Rabu di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dia mengimbau para wajib pajak di Harian Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Awiasi, segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.

Artinya, wajib pajak akan membayar PBB sebelum tanggal 31 Agustus 2024. Jika tanggal tersebut terlampaui, maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. “Kalau tidak mau denda dua persen, harusnya dibayar bulan ini sendiri. Masih ada 15 hari lagi sampai akhir Agustus.”

Junizer juga mengakui, pihak manajemen Bandara Internasional Kualanamu yang memiliki luas total 1.650 hektare, telah meminta bantuan pembayaran PBB kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam beberapa tahun terakhir.

Namun pemerintah kerajaan Deli Serdang tidak memberikan bantuan sedikitpun kepada PT Angkasa Pura Awiasi, karena setiap tahun jumlah tagihan PBB tidak pernah bertambah.

Data Harian Bapenda Kabupaten Serdang menyebutkan penerimaan PBB yang dipungut dari wajib pajak per 13 Agustus 2024 sebesar Rp153,5 miliar atau lebih tinggi 26,7 persen.

“Kalau PBB masuk dari Bandara Kualanamu pasti trafik kita meningkat karena Kualanamu salah satu bandara terbesar,” tegas Junizer.

Penghubung PT Angkasa Pura Aviation Bandara Internasional Kualanamu Yuliana Balkis mengaku pihaknya belum bisa memberikan informasi mengenai PBB tahun ini.

Ia menekankan secara singkat, “Kami tidak dapat memberikan informasi mengenai konfirmasi PBB.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours