Bandara Internasional Kualanamu belum lunasi pajak Rp37,31 miliar

Estimated read time 2 min read

Medan dlbrw.com – PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kuala Lumpur di Deli Serdang, Sumatera Utara, belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari Rp 37,31 miliar.

Kepala PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Junser Sireger mengatakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, “Nilai Rp PT Angkasa Pura Aviasi terhadap PBB tidak melebihi 37,31 miliar.

Dia meminta para wajib pajak di Delhi Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi, segera membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo.

Artinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2024, wajib pajak harus mengajukan PBB. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan. “Kalau tidak mau membayar denda dua persen, sebaiknya bayar bulan ini,” tegasnya. Masih ada 15 hari lagi hingga akhir Agustus.

Juniser juga mengakui Otoritas Bandara Internasional Kuala Lumpur yang memiliki total luas lahan 1.650 hektare telah meminta keringanan biaya PBB kepada Pemerintah Daerah Delhi Serdang dalam beberapa tahun terakhir.

Namun Pemkab Delhi Serdang tidak membantu sedikit pun kepada PT Angkasa Pura Aviasi karena jumlah rekening PBB yang setiap tahunnya tidak pernah bertambah.

Data Bapenda Kabupaten Deli Serdang menunjukkan penerimaan PBB dari wajib pajak sampai dengan 13 Agustus 2024 lebih dari 153,5 miliar atau sekitar 26,7%.

“Kalau PBB masuk dari bandara Kuala Lumpur tentu perasaan kami bertambah karena Kuala Lumpur yang terbesar,” kata Junizer.

Corporate Communication PT Angkasa Pura Airlines Bandara Internasional Kuala Lumpur Juliana Balks membenarkan belum bisa memberikan informasi mengenai PBB tahun ini.

“Kami tidak bisa memberikan informasi persetujuan PBB,” ujarnya singkat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours