Banding Kasus Korupsi Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Baru

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kasus honorer yang melibatkan Hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPK terhadap putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta membuka kembali penyidikan perkara atas nama tersangka Ghazalba Saleh,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (25/06/2024).

Namun Nawaoui meminta perubahan susunan majelis hakim yang sebelumnya telah mengeluarkan putusan sementara yang membebaskan Ghazalba. Hal ini untuk mencegah peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.

Catatan, ganti susunan majelis sebelumnya dengan majelis hakim baru, ujarnya.

KPK pun meminta agar Ghazalba ditangkap kembali karena diperintahkan melanjutkan kasus ini. Pasalnya, penahanan Gazalba kini berada di bawah kendali hakim.

“Kami kemudian memerintahkan penahanan Ghazalba Saleh. Jadi penahanan terhadap tersangka ini sekarang sudah dalam tahap penahanan oleh majelis hakim, sehingga kita hanya bisa berharap jika kita diproses kembali maka status tahanannya akan diupdate kembali ke majelis hakim, ”ujarnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima surat keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Ghazalba Saleh. Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Hadiah dan Uang (TPPU) yang jatuh pada Ghazalba tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi pada pokok perkara.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan gugatan hukum KPK terhadap putusan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) meminta kelanjutan persidangan kasus Ghazalba.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours