JAKARTA – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI pada hari ini (17/9/2024) memutuskan mata uang anggaran sementara RUU APBN tahun 2025 dalam pembicaraan tahap 1.
Bangar RI, Ketua DPR Said Abdullah menyatakan pendapatan nasional dalam mata uang APBN sebesar Rp3.005,12 triliun; Disebutkan, itu termasuk rincian penerimaan pajak sebesar Rp2.490,91 triliun dan manfaat terkait perpajakan (PNBP) sebesar Rp513,63 triliun. Rp581,1 triliun. Selain itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.621,31 triliun. Sedangkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,44 triliun.
Baca juga: Anggaran Subsidi Energi Dipangkas pada 2025; Apakah tarif pajak listrik dan bahan bakar akan naik?
Belanja tersebut meliputi belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp1.094,55 triliun; Belanja non-K/L meliputi Rp1.606,78 triliun dan Rp919,87 triliun (TKD) ditransfer ke daerah.
Neraca primer (Rp633,31 triliun), defisit Rp616,86 triliun, PDB 2,53 persen, pembiayaan anggaran Rp616,18 triliun, ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Transaksi Judi Online Setara 20% APBN; Pemerintah harus melakukan intervensi
Bangar dan Menteri Keuangan Bpk. Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destri Damayanti turut hadir.
+ There are no comments
Add yours