Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pejabat khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal ini dan menyebut masyarakat akan dikenakan pajak lebih besar jika ingin membangun rumah sendiri mulai dari 2,2 persen pertama. pada tahun 2025 berubah menjadi +2,4%.

Melalui cuitan di akun X miliknya, @prastow, ia mengatakan membayar PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal baru. Padahal, PPN tetap sudah berlaku selama 30 tahun.

“PPN dan Jasa Pembuatan Orang Pribadi (KMS) sudah ada sejak tahun 1995 yang ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Sudah 30 tahun,” kata Yustinus melalui cuitan di akunnya. X. , dikutip @prastow, MNC Portal Indonesia, Senin (16/9/2024).

Pria yang akrab disapa Prastowo ini mengatakan, kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk memberikan keadilan. Sebab menurutnya, jika membangun rumah dengan kontraktor sudah termasuk pajak PPN, maka membangunnya sendiri dan tingkat biayanya harusnya mendapat perlakuan yang sama.

“Semua pekerjaan yang dilakukan kena PPN? Tidak. Definisinya luas rumah 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak dibayar PPN,” ujarnya.

“Jadi bayarnya berapa? Kalau tarif PPN normalnya 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Sebab, itu hanya 20 persen dari pengeluaran. Artinya dan pendapatannya 2,4 persen.” ujar Prasowo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Jika kebijakan ini diterapkan, industri konstruksi akan mendapat kenaikan pajak dari yang pertama 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun depan. .

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN dan wirausaha. Undang-undang menyebutkan, pajak jika membangun rumah ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN pada umumnya.

Artinya, dengan tarif PPN saat ini yang sebesar 11 persen, apabila Wajib Pajak (WP) membangun rumahnya sendiri maka akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x PPN 10 persen dan golongan). Oleh karena itu, jika pada bulan Januari pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka PPN di KMS menjadi 2,4 persen (20 persen x PPN 12 persen).

Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, “Jumlah tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kenaikan sebesar 20 persen dari pajak bermanfaat sebagaimana tercantum dalam ayat 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Manfaat Perpajakan, yang digunakan untuk memperluas pajaknya,” kata ayat 3 ayat 3. 1 PMK 61/2022.

Namun, tidak semua bangunan yang dibangun dengan tangan atau direnovasi akan menerima PPN 2,4%. Sebab pada pasal 2 ayat (4) disebutkan rumah yang dibayar PPN adalah rumah yang berdiri di atas tanah dan/atau air dengan struktur induknya terdiri dari kayu, beton, batu bata atau sejenisnya, dan/atau logam. Selain itu, bangunan tersebut diperuntukkan untuk perumahan atau komersial.

Bangunan gedung yang menerima PPN adalah bangunan gedung yang luasnya paling sedikit 200 meter persegi; Bangunan induk terdiri dari kayu, beton, batu bata atau bahan sejenis dan logam; dan dimaksudkan untuk dijadikan tempat usaha.

Seperti diketahui, pemerintah berniat menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 undang-undang tersebut disebutkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 dan 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours