Bank Mandiri integrasikan 3 langkah dalam identifikasi rekening judol

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan perseroan telah menerapkan tiga langkah utama untuk mengidentifikasi akun yang ditandai digunakan untuk perjudian online (judol).

Langkah awal bank pelat merah itu adalah aktif mencari rekening Bank Mandiri atau situs judi online melalui web crawling.

“Langkah ini memungkinkan Bank Mandiri mendeteksi situs-situs yang menggunakan rekening Bank Mandiri untuk menampung dana yang diperuntukkan bagi perjudian online,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Selasa. “Ya, Tuan,” katanya.

Langkah selanjutnya, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk menemukan lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu.

Cara ini memungkinkan Bank Mandiri segera mengidentifikasi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi perjudian online, dan segera mengambil tindakan.

Pada tahap akhir, Bank Mandiri menggunakan teknik analisis algoritmik tingkat lanjut terhadap data keamanan siber dari berbagai sumber atau informasi ancaman siber eksternal untuk mengidentifikasi situs perjudian online yang menyalahgunakan identitas Bank Mandiri secara ilegal.

Selain kegiatan internal, Bank Mandiri juga aktif menjalin kerja sama dengan instansi yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Departemen Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai akun-akun yang ditandai melakukan aktivitas perjudian online.

Ali mengatakan kerja sama antar kementerian dan lembaga bisa secara efektif mengambil langkah lebih lanjut untuk memblokir rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bank Mandiri juga telah melakukan uji tuntas (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap pemegang rekening yang diblokir untuk melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Selain itu, rincian pemilik rekening juga akan masuk daftar hitam dan tidak dapat membuka rekening baru di Bank Mandiri di kemudian hari.

“Untuk meningkatkan upaya memerangi perjudian online, Bank Mandiri sangat menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) saat membuka rekening baru,” kata Ali.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Bank Mandiri telah melakukan screening secara cermat terhadap seluruh calon nasabah untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh para penjudi online.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Mandiri dalam menjaga integritas layanan perbankan dan melindungi nasabah dari potensi risiko yang timbul akibat aktivitas ilegal.

Ali mengatakan Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan mencurigakan. Ali menambahkan, Bank Mandiri memastikan layanan perbankannya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perjudian online kepada pihak berwajib atau langsung ke Bank Mandiri,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bank memblokir 6.056 rekening yang ditandai terkait perjudian online. Angka-angka tersebut berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“OJK telah meminta perbankan untuk menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF),” kata Dian dalam konferensi pers bulanan kinerja RDK Juni 2024 di Jakarta, Senin (7 Agustus).

Dian mengatakan, hingga Juni 2024, OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terlibat perjudian online.

OJK juga meminta bank melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi bernama SIGAP. Nantinya, bank juga akan melakukan pertukaran data rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours