Bank Tanah siap sediakan lahan 150 hektare bagi TNI – Polri di Penajam

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Layanan Perbankan Bank siap menyediakan lahan seluas 150 hektar untuk TNI – Polri di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Tentunya tanah milik Polri ada 150 hektare, tanah pemerintah, dan juga permintaan Panglima TNI, nanti akan kami berikan 150 hektar,” kata Kepala Kantor Bankir itu. Rabu, Parman Nataatmadja di Jakarta.

Parman mengatakan, tentunya sumbangan tanah tersebut harus mendapat persetujuan dari Badan Komite Bankir yang terdiri dari Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Masyarakat dan Masyarakat. Tempat tinggal.

“Itu tergantung persetujuan panitia, ketiga menteri, secepatnya.”

Bankir Bank Services mendukung kemajuan Pembangunan Nusantara Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Kantor bankir mendukung upaya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, mempercepat pembangunan bandara VVIP IKN.

Tanah seluas 290,67 hektar itu dijaminkan oleh Banker Bank seharga Rs. Tidak ada tarif karena ini merupakan peran dan tanggung jawab bank tanah.

Proyek Bandara VVIP IKN berada di bawah Pengelolaan Lahan Bankir Bank (HPL) seluas 4.162 hektar. Sebanyak 290,67 hektare dialokasikan untuk pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Badan Perbankan secara khusus diamanatkan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam kondisi perekonomian yang berkeadilan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Bank Bank menyiapkan lahan seluas 1.883 hektare untuk dilepaskan kepada warga sebagai bagian dari reforma agraria.

Badan Perbankan Bankir adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan merupakan badan khusus (sui generis) yang mempunyai kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi yang terdiri dari tiga menteri dengan Menteri ATR/BPN sebagai Ketua komisi, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR sebagai anggota komisi.

Dasar hukum lembaga perbankan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Lembaga Perbankan dan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Lembaga Perbankan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours