Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Yang Dibuka Adalah Sedimen

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Pemerintah sudah mencabut larangan ekspor pasir laut sejak 20 tahun terakhir. Kebijakan pembukaan barel ekspor pasir laut ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 dan dua Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) yang lahir dari undang-undang PP tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan banyak masyarakat yang tertipu dengan kebijakan tersebut. Jokowi menolak mengambil pasir laut tersebut.

“Juga bukan pasir laut, yang kita lihat adalah sedimen yang menghambat lalu lintas kapal,” kata Jokowi usai meluncurkan situs Indonesia Islamic Financial Center (IIFC) di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17 /9/2024). ).

Jokowi meminta masyarakat memahami perbedaan pasir laut dan sedimen. Menurut Jokowi, ini adalah hal yang berbeda.

“Satu lagi, bukan (pasir laut), kalau diartikan pasir, beda. Beda sedimen, padahal kelihatannya pasir, sedimen. Coba diairi sedimen di sana, kata Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Keuangan Isy Karim mengatakan ekspor dalam bentuk pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Dapat diputuskan untuk mengekspor produk sedimen pasir laut yang berkualitas sepanjang memenuhi kebutuhan dalam negeri, serta adat istiadat dan peraturan,” kata Isy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Isy mengatakan, undang-undang ini merupakan pembaharuan dari dua Undang-undang Menteri Perdagangan (Permendag) bidang ekspor. Isy menjelaskan, perubahan yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 ini terkait dengan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours