Bapenda Batam gandeng Kejari selesaikan piutang pajak

Estimated read time 2 min read

BATAM, Kepulauan Riau (ANTARA) – Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batam untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait piutang pajak.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan penagihan pajak yang belum dibayar, kata Sekretaris Kota Batam Papenda Aidil Sahalo di Pulau Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Ia menambahkan, untuk pertama kalinya sejak KPP Pratama menyerahkan kewenangan PBB-P2 secara penuh kepada daerah, piutang pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai terungkap.

Hal ini meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan daerah, namun Bapenda memastikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tunggakan secara tepat waktu.

“Dengan pencapaian positif ini, kami (Bapenda) optimis dapat mencapai target pemungutan pajak tahun ini dan terus meningkatkan pelayanan masyarakat serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu tantangan besarnya adalah menghadapi tunggakan pajak yang bervariasi dari tahun ke tahun.

“Hal ini disebabkan adanya penjadwalan ulang pelunasan tunggakan lama dan munculnya tunggakan baru akibat keterlambatan pembayaran pajak,” kata Aidil.

Bapenda Batam melaporkan pendapatan Bea Perolehan Hak Guna Bangunan (BPHTB) pada Juli mencapai Rp 266 miliar dari target Rp 414 miliar.

Sedangkan PBB-P2 pada bulan Juli mencapai Rp139 miliar, dibandingkan target sebesar Rp260 miliar.

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan kerja keras Bapunda dalam mengelola pendapatan daerah secara efektif,” kata Aidil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours