Bapenda Pekanbaru ajak wajib pajak manfaatkan diskon PBB

Estimated read time 2 min read

Pekanbaru, (Antara) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan keringanan sanksi pajak setelah tanggal 31 Agustus. Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin, mengatakan pihaknya memberikan insentif atau diskon, bahkan ada yang 100 persen. Misalnya PBB yang jumlahnya di bawah Rp 100 ribu didiskon 100 persen, juga gratis.

“PBB senilai Rp 100.001 hingga Rp 500.000 dikurangi 85 persen. PBB yang jumlahnya antara Rp 501.001 hingga Rp 2 crore didiskon sebesar 70 persen, dan PBB di atas Rp 2 crore didiskon sebesar 33 persen.” katanya

Kemudian, untuk menghapus sanksi PBB, dia mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Keringanan denda PBB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.

Lanjutnya, penghapusan tersebut dalam rangka menyambut HUT Pekanbaru ke-240. Tujuannya untuk meringankan beban pajak masyarakat dan mendisiplinkan wajib pajak yang menunggak.

“Jika wajib pajak membayar setelah tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan denda. Penghapusan sanksi ini mendorong efisiensi pemungutan daerah menjadi lebih besar,” kata Alec.

Untuk pelayanan selain kantor, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan layanan pajak keliling daerah atau lapak sayang. Posko berbentuk kendaraan keliling ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan pajak daerah ke kawasan pemukiman.

“Di sini masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB, mendaftarkan PBB baru, dan mengecek layanan pajak daerah lainnya. Bagi yang belum membayar PBB, silakan datang ke lapak Darling,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Pekanbaru akan mengurangi sanksi perpajakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus. Baca selengkapnya: Bapenda Pekanbaru kumpulkan pajak daerah hampir Rp 600 miliar

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours