Bappebti setujui kontrak berjangka perpetual aset kripto

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) telah memberikan izin penjualan kontrak berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Financial X (CFX). ).

CEO Bappebti Kasan mengatakan Bappebti terus mendorong inovasi dan memperkuat bisnis aset cryptocurrency di Indonesia.

“Salah satu inovasi yang dilakukan adalah disetujuinya Aset Kripto berjangka untuk dijual di BKN atau bursa aset kripto berjangka. Produk baru ini disetujui untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat,” kata Kasan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis. . .

Kasan mengatakan, Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto merupakan kontrak yang didasarkan pada nilai suatu aset kripto.

Kontrak ini tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan memungkinkan investor atau klien untuk memegang posisi tanpa gangguan.

Ini memberikan fleksibilitas dan beragam pilihan bagi investor yang berdagang di industri mata uang kripto.

“Keberadaan Kontrak Berjangka Aset Kripto merupakan perkembangan positif yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri kripto di Indonesia. Di satu sisi, kontrak ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” kata Kasan.

Kontrak Berjangka Abadi diperdagangkan di BKN dengan menggunakan sistem perdagangan yang disetujui Bappebti.

Transaksi dilakukan melalui sistem bursa dan sekuritas, serta penyelesaian perdagangan (settlement) dilakukan oleh White House Futures yang disetujui Bappebti.

Bappebti akan terus memantau pelaksanaan Aset Kripto berjangka sebagai komitmen pengembangan industri kripto di Indonesia.

Hal ini merupakan upaya untuk memastikan semua pihak dan masyarakat berada dalam lingkungan yang aman dan tenteram.

Kasan mengatakan, pelaku komersial harus mematuhi standar yang ditetapkan. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat atau investor sekaligus menjaga stabilitas pasar dalam negeri.

Di sisi lain, Direktur Utama BKN Subani mengatakan kontrak Aset Kripto Masa Depan ini penting dalam perjalanan BKN untuk semakin mengembangkan industri kripto di Tanah Air. Langkah ini mencerminkan komitmen BKN untuk menghadirkan inovasi di pasar mata uang kripto Indonesia.

“BKN berharap dapat memfasilitasi adopsi investor secara massal dengan menandatangani kontrak masa depan aset cryptocurrency. Hal ini juga memperkuat fondasi pasar cryptocurrency Indonesia yang berdaya saing global,” kata Subani.

Selain itu, Subani mengatakan bisnis cryptocurrency di Indonesia harus didukung dengan penguatan ekosistem dan pengembangan produk baru seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan.

Aset kripto berjangka adalah produk baru yang memberi investor peluang untuk melakukan lindung nilai terhadap perubahan harga aset kripto.

“Kami berharap investor aset kripto dapat memaksimalkan keuntungan dari fluktuasi harga dengan menggunakan aset kripto berjangka. Kontrak ini juga memberikan fleksibilitas kepada investor sebagai bagian dari strategi investasinya,” kata Subani.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours