Bappenas imbau usulan DAK 2025 tuntaskan masalah yang belum selesai

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Asisten Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS) Kementerian Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Ervin Dimas mengimbau Pemerintah Daerah (PEMDA) atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAC) 2025. Dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang belum terselesaikan.

Kami juga meminta untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan yang diusulkan (WAC). Saya juga berharap kepada teman-teman di kementerian/lembaga dan teman-teman di bidang saya agar ketika ada usulan, mereka benar-benar melanjutkan atau menyelesaikan urusan yang belum selesai. “Jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya saat sosialisasi Arahan Kebijakan WAC 2025 yang disaksikan secara virtual di Jakarta, Jumat.

Misalnya saja, harus dilanjutkan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 (Inpress) tentang peningkatan kecepatan konektivitas jalan daerah serta infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan WAC dalam lima tahun terakhir penambahan sumber pendanaan.

“Jadi kami berharap ini menjadi ide yang bisa diikuti saat kita evaluasi dan kemudian rekan-rekan kita di kawasan akan mengajukan proposal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta pemerintah daerah untuk mengisi hasil segera WAC (hasil jangka pendek) karena baru sekitar 80 persen pemerintah daerah yang mengisinya. Faktanya, masih banyak ditemukan permasalahan pada hasil pengisian langsung.

Menurut Arvin, hal ini akan menyulitkan Bappena dan kementerian/lembaga lain dalam menganalisis dan memverifikasi usulan WAC 2025.

“Saya sangat mengharapkan perhatian untuk mengisi hasil instan ini dengan benar, karena itu akan menjadi penentu nyata rencana kita tahun 2025 untuk mendapatkan setiap daerah (WAC). Itu baru 80 persen dari total,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 (Perpres) tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang juga mengatur pengawasan WAC.

“Jangan lupakan pengawasan Dana Alokasi Khusus berdasarkan Perpres Nomor 39 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Tahun 2023. Ini akan menjadi bagian dari kegiatan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk pelaporannya (ke depan). Kabinet,” kata Irwin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours