Barang Milik Asisten Hasto Disita Penyidik KPK, Komnas HAM Didesak Panggil Kapolri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyitaan barang pribadinya ia laporkan saat mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024.

Usai melaporkan kejadian tersebut, kuasa hukum Kusnadi, Komnas, meminta HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengacara Kusnadi menilai pemanggilan itu diperlukan agar Kapolri bisa mendisiplinkan anggotanya yang merupakan penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti.

Rossa diketahui penyidik ​​KPK dari Polri. Karena penyidik ​​ini anggota Polri, maka dalam penyidikan Komnas HAM kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk mendengarkan penjelasannya mengapa metode penyidikan di KPK saat ini sedang menurun, kata Kusnadis. pengacara, Petrus Selestinus di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. , Rabu (12-06-2024).

Dia menjelaskan, Kusnadi bukan pihak dalam kasus tersebut. Sebab saat itu ia hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Oleh karena itu, penggeledahan Kusnadi yang dilakukan penyidik ​​KPK dinilai merupakan pelanggaran HAM.

“Ada pelanggaran HAM, ada perkara yang sudah terlalu lama tertunda dan kami sebagai advokat dilarang mendampingi saksi. “Kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa KPK,” ujarnya.

Pengalaman praktis Saudara Kusnadi bukan diintimidasi atau diinterogasi sebagai saksi. Ini praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK, lanjutnya.

Atas latar belakang tersebut, Petrus Komnas meminta HAM segera memproses laporan kliennya. Hal ini khususnya harus mendapat perhatian langsung dari Kapolri.

Sebab telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap warga negara yang dilakukan penyidik ​​KPK dari Polri. Kasus ini harus menjadi pembuka mata bagi pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk memperbaiki penyidikan, proses penyidikan, proses penyidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours