Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Barescream Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penipuan online yang melibatkan jaringan internasional berkedok pekerja paruh waktu. Salah satu tersangka berkewarganegaraan China merupakan dalang sindikat berinisial ZS.

Selain itu, tersangka lainnya adalah dua warga negara Indonesia, yakni M pekerja distributor dan N penipu. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis N.S.S.

Untuk menuntaskan kasus ini, Direktur Cybercrime Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka, terdiri dari satu warga negara asing dan dua warga negara Indonesia, kata Direktur Cybercrime Brigjen Bareskrim Polri. Jenderal Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himavan menjelaskan bahwa penjahat menggunakan mode posting pekerjaan untuk mengirim “obrolan eksplosif” melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.

“Mengorbankan pekerjaan dengan menyelesaikan masalah pekerjaan rumah,” ujarnya.

Menurut Himavan, korban diarahkan untuk menambah saldo di platform web yang mirip dengan platform nyata seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.

“Dijanjikan komisi besar. Setelah korban meyakinkan dan berinvestasi, uangnya tidak bisa ditarik, situsnya hilang,” ujarnya.

Himawan mengatakan, 823 masyarakat Indonesia menjadi korban penipuan online internasional ini, dengan total kerugian Rp 59 miliar. Tak hanya di Indonesia, Himavan mengungkap pria bernama ZS juga mengincar negara lain untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Bahkan, ZS meraup untung Rp 1,5 triliun berdasarkan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia Rp 59 miliar, India 1,077 miliar, China Rp 91 miliar, dan Thailand Rp 288 miliar.

Total kerugian sekitar Rp1.500.000.000.000,- selanjutnya penyidik ​​akan mendalami lebih lanjut tersangka dan mengembangkan kasus terkait penipuan internet, kata Himawan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours