Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Breskrim Polari menindaklanjuti laporan Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Narul Gufon terhadap Komite Pengawas (Dewas) KPK. Gufron melaporkan pada 6 Mei 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Departemen Komunikasi Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu mengatakan, penyidik ​​akan menyampaikan laporan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Gufron.

“Dalam hal ini tanggung jawab penyidik ​​memberikan SP2HP kepada pelapor,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (11/6/2024).

Namun Trunoyudo mengaku belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Gufron.

“Tentu semua laporan yang kami peroleh akan kami peroleh. Kemudian perkembangan SP2HP akan kami kirimkan kepada pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Nurul Gufron mengungkapkan telah menyerahkan laporan Komisi KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 2024.

“Saya terbitkan dan saya laporkan ke Brescream pada 6 Mei 2024,” kata Gufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Gufron menyatakan laporannya memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP. “421 KUHP, pejabat negaralah yang memaksa mereka untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” jelas Gufron.

Kedua, disiplin sesuai Pasal 310 KUHP yang sudah dilaporkan, lanjutnya.

Namun dalam kasus ini, Gufron belum mau menyebutkan siapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewas yang melaporkan Bracecream.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours