Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Ini Jejak Pendidikan Hakim Eman Sulaeman

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Demikian kajian Hakim Eman Suleiman yang membatalkan perkara tersangka Peggy Setiawan. Hakim Eman Suleiman membebaskan Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina Cireban dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Eman Suleiman mengatakan Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka kasus Vina Cireban karena tidak diperiksa sebagai calon tersangka.

Keputusan Eman mencabut status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan terbaru Vina Cireban dinilai sesuai harapan banyak pihak.

Selain persoalan hukum, banyak yang tertarik mengetahui sosok Hakim Madya Eman Suleiman yang memberikan pendapat pertama dalam kasus Peggy Setiawan. Artikel ini membahas latar belakang akademis Hakim Eman Suleman, simak yuk!

Latar belakang akademis Hakim Eman Suleman

Merangkum dari berbagai sumber, Eman Suleiman merupakan hakim yang menjabat di Pengadilan Negeri Bandung sejak 5 Juli 2021 atau 3 tahun. Eman menyelesaikan pendidikan terakhirnya di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung pada tahun 1999 dan memenuhi syarat untuk memiliki gelar Sarjana Hukum (SH). Eman diangkat menjadi Pejabat Pelayanan Publik (PNS) pada Desember 2000.

Eman Suleman lahir pada tanggal 10 April 1975 di Karawang. Hakim berusia 49 tahun itu menjabat sebagai pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Pekerjaan dan pengalaman

Eman memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Agama (PA) Sumedang. Pada tahun 2016, beliau diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

Setelah itu, beliau bekerja di PA Indramayu dan menjadi Presiden PN Rote Ndao, NTT. Pada tahun 2019, Eman Wonosari diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul dan terakhir bertugas di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2021.

Biodata Hakim Eman Suleman

· Nama : Eman Suleman

· Tempat Lahir : Karawang

· Tanggal lahir : 10 April 1975

· Pendidikan : Menyelesaikan pendidikan di bidang Hukum dari Universitas Pasundan (Anpas) Bandung pada tahun 1999

· Disampaikan oleh : Hakim Pengadilan Negeri Kelas Khusus Bandung

· Jabatan : Hakim Pengadilan Negeri Bandung

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours