Batara gelapkan dana karena tergiur dengan keuntungan artis Fuji

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), diduga mencuri Rp1,3 miliar karena tergiur melihat keuntungan selebriti.

Menurut BA, karena melihat keuntungan FU besar, maka peluang itu dimanfaatkannya dan melancarkan penyerangan, kata Kepala Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Tommy Kurniawan saat jumpa pers di Jakarta. Senin.

BA diduga menggelapkan dana Fuji senilai $1,3 miliar bekerja sama dengan 20 lembaga antara Desember 2021 hingga Desember 2022.

Sebagai manajer Fuji saat itu, BA memperoleh penghasilan Rp500.000 per bulan dan menerima 5 hingga 10 persen keuntungan dari kerja sama Fuji dengan agensi tersebut.

“Menurut penuturan Kakak FU, Kakak BA digaji sekitar lima ribu sebulan, tapi kalau ada perjanjian kerja sama dengan korporasi, Kakak BA mendapat untung lima hingga sepuluh persen dari setiap kontrak,” kata Tommy.

Tommy melanjutkan, dalam perjanjian kerja sama antara Fuji dan BA, aliran uang ke lembaga tersebut dikendalikan oleh BA, namun keuntungannya akan ditransfer langsung ke rekening Fuji.

Setelah itu penghasilannya akan segera diberikan kepada adik Foo, namun setelah menunggu lama, dia mendapat telepon dari Foo dan ternyata uangnya tidak diberikan,” kata Tom.

Fuji kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 7 September 2023, sebelum polisi menangkap BA pada 29 Juni 2024.

Tommy menjelaskan, jarak yang jauh antara laporan Fuji dan penangkapan BA karena BA selalu berpindah-pindah sehingga undangan yang dikirimkan polisi seringkali tidak sampai ke BA.

“Kemudian permasalahan kita akomodasi BA berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Oleh karena itu tidak sesuai dengan KTP sehingga undangan yang kami kirimkan terkadang tidak diterima oleh yang bersangkutan,” kata Tommy.

Tommy menambahkan bahwa B.A. Ia tidak menghadiri panggilan pertama yang diterimanya, namun pada panggilan kedua, B.A. Dilakukan hingga BA diperiksa pada 28 Juni 2024 dan ditangkap pada 29 Juni 2024.

Setelah kami panggil tersangka, saudara B.A. Itu sama sekali tidak ada dalam panggilan kami, kami mengulanginya untuk kedua kalinya, akhirnya saudara B.A. setuju menghadiri undangan ini didampingi pengacara barunya, kata Tommy.

Setelah mendalami keterangan Fuji, memeriksa tersangka BA dan tujuh orang saksi, polisi mendakwa BA dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kalau berdasarkan Pasal 374 dan/atau 372 KUHP, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” kata Tommy.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours