Bawaslu DKI sarankan KPU memutakhirkan data pemilih jelang Pilkada

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbarui Data Sementara Pemilih (DPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta untuk memastikan hak pilih tetap dihormati. “Ini terkait dengan data pemilih. Makanya kami akan memberikan saran perbaikan kepada KPU,” kata Koordinator Bawaslu Departemen Pencegahan DKI Jakarta, Burhanudin, di Jakarta, Selasa.

Rapat kerja Pilkada DKI Jakarta digelar di sebuah hotel di kawasan Mampang. Baca juga: PSG Prediksi Pilkada Jakarta Dua Putaran, Semoga Permasalahan Lebih Mudah Diketahui dengan Pemutakhiran Data Pemilih.

Karena itu, pihaknya mengerahkan personel pengawasan agar apabila ditemukan kejanggalan, saran perbaikan bisa segera disampaikan melalui surat.

“Teman-teman Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) kirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK), Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan usulan perbaikan,” ujarnya. dikatakan. Baca Juga: Gubernur DKI Harus Rela Sambungkan MRT dari Ankol ke JIS. Sementara itu, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Suku Dinas Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi menegaskan adanya pengawasan yang ketat. Hal itu sebaiknya dilakukan dalam rapat pleno untuk pengendalian Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSH).

“Apabila ditemukan kejanggalan pada data pelacakan, dapat langsung dilaporkan dan diberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan levelnya,” kata Ahmad. Baca Juga: KPU DKI Pastikan Belum Ada Penetapan Calon Presiden Daerah Ahmad mengaku masih menemukan warga meninggal dunia, namun akan masuk dalam daftar pemilih terkini yang belum dilengkapi KPU.

Oleh karena itu, hasil pantauan paripurna dapat dilaporkan langsung ke Kota Bavaslu untuk kemudian diulangi.

Senada, Bawasl Andi Maulana, Koordinator Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jakarta Selatan, menegaskan pemahaman ketentuan terkait UU Nomor 2. Berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. 10 dari 2016.

“Salah satu perbedaannya adalah pemberi dan penerima bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Andi.

Kemudian, lanjutnya, jika kasusnya ditangani Bawaslu atau Panvaskam, identitas pelapor atau pelapor tidak boleh diungkap.

Petugas harus bisa menjamin keselamatan pelapor dan pelapor.

Terkait batas waktu terkait langkah pemutakhiran informasi pemilih, Bawaslu Jakarta Selatan menetapkan batas waktunya hingga 27 September 2024, khusus pada rapat pleno DPT provinsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours