Bawaslu Jaksel temukan 41 pantarlih diduga ilegal

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan 41 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang diduga ilegal pada masa kontestasi dan penggeledahan (coklit) menjelang Pilkada Jakarta. “41 orang diduga pantarlih ilegal karena tidak memiliki atau tidak menunjukkan surat keterangan (SK) saat melaksanakan pemilu,” kata Koordinator Bidang Pertahanan, Pengabdian Masyarakat, dan Humas Survei Pilkada Kota Jakarta. Badan Perwakilan Daerah Selatan (Bawaslu) Ahmad Fahlevi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Fahlevi mengatakan, setelah dilantik menjadi wakil menteri, keputusan sudah diambil pada saat pengangkatan, sehingga tidak ada alasan baginya untuk tidak memberikan kesaksian. Baca juga: Bawaslu Rekrut Pemilih Tetap di Bawah 17 Tahun dan Belum Menikah KPU ilegal ini disinyalir tidak menjalankan tugasnya atas nama keputusan partai. Dugaan penampakan tersebut ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.

“Pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK juga bisa dituduh sebagai pengendara pantarlih,” ujarnya.

Ia menilai, melontarkan lelucon atau memberi pekerjaan kepada orang lain tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kumpulan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, dan Walikota. dan Wakil Walikota Kota. .

Atas dugaan temuan tersebut, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar bisa melakukan koklit menunjukkan SK.

“Untuk memastikan bahwa operator yang membuat koklit tersebut telah mengeluarkan undang-undang yaitu ditunjuk dan diberitahu tentang petunjuk teknis pembuatan koklit tersebut,” ujarnya. Baca juga: KPU DKI Perbarui Tata Cara Pendaftaran Calon Ketua Daerah Masa coklit diperkirakan selesai sesuai batas waktu yakni 24 Juli 2024. Coklit digelar selama satu bulan sejak pantarlih.

Pilkada untuk memilih gubernur, anggota dewan, dan wali kota dilaksanakan serentak di seluruh dewan pada 27 November 2024.

Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penggeledahan (coklit) terhadap 5.183.198 daftar pemilih sementara (DPS) atau 61,63 persen dari total DPS sebanyak 8.315.669 orang pada Pilkada 2024 di Provinsi DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours