Bawaslu minta ormas di Jakbar ikut awasi tahapan pilkada

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta organisasi masyarakat (Ormasa) di wilayahnya ikut aktif memantau tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Abdul Rup, Koordinator Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan, di kalangan lembaga Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Jakarta Barat mengatakan, status ormas dalam pilkada tidak hanya sebagai pemilih peserta, tetapi juga pengawas dan pelapor.

Ya, kalau ormas di Jakarta Barat (Jakbari), tidak hanya aktif sebagai pemilih peserta, tapi lebih dari itu, mereka punya tanggung jawab untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon atau tim pasangan calon pada tahapan pilkada. katanya. Roup saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sedangkan untuk pengawasan tahapan pilkada, menurut Roup berpedoman pada UU 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Lalu ada aturan lain, misalnya dalam tahapan kampanye ada peraturan KPU nomor 13 yang mengatur tentang kampanye pemilihan kepala daerah, kata Ropp.

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jakarta Barat menandatangani kesepakatan dengan 16 organisasi akar rumput mengenai peran pengawasan mereka dalam pemilu.

“Faktanya, jika melihat tahun-tahun sebelumnya, kami telah menandatangani banyak MoU dengan 16 organisasi akar rumput,” kata Rupp.

Kali ini, kata Roop, pihaknya kembali menandatangani MoU dengan tiga ormas seperti Korps Alumni Ikatan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Masyarakat Anti Golput.

Ropp meminta pasangan calon dan tim pemenangan menjalankan kampanyenya dengan tertib dan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

“Iya, karena sekarang kita sudah memasuki tahap kampanye, maka seluruh pasangan calon, baik pasangan calon nomor urut 1, nomor urut 2, nomor urut 3, maupun tim pemenangan masing-masing calon, diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada dalam kampanye. yang ada . aturan.

Rope juga meminta masyarakat menjadi kepanjangan tangan Bavaslu dalam memantau tahapan pilkada.

Kedua, bagi masyarakat, apabila melihat adanya potensi pelanggaran pada tahap kampanye ini, dapat melaporkannya ke Bawaslu atau struktur Bawaslu terdekat seperti di kelurahan dan kelurahan/desa (panwascam dan PKD),” dikatakan. Tali.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours