Bawaslu: Paslon dan relawan wajib lapor kampanye ke Polda Metro Jaya

Estimated read time 1 min read

JAKARTA dlbrw.com – Direktur Pencegahan Kejahatan Pawaslu Jakarta Benny Sabto memberikan klarifikasi, agar calon gubernur dan presiden (Baslon) serta tim suksesnya dan Relawan melaporkan kampanyenya ke Polta Metro Jaya.

“Baslon, kelompok proyek, dan relawan agar memberitahukan kepada Polta Metro Jaya dan mempublikasikannya ke Pawaslu TKI Jakarta.” Kalau tidak ada pemberitahuan dianggap kompetisi ilegal,” kata Penny dalam keterangannya, Rabu.

Selain itu, Benny menambahkan, kampanye iklan yang melibatkan anak-anak sangat dilarang. Sebab, anak bukanlah pemilih.

Setelah itu, politik keuangan, politik pribadi, penyerangan terhadap tempat ibadah, penggunaan proyek dan kantor pemerintah, penggunaan kendaraan tidak diperbolehkan pada saat bertanding.

“Kompetisi tersebut dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan dan diskusi tatap muka, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, bagian informasi publik, pemasangan materi, periklanan di media cetak dan media elektronik, serta kegiatan lainnya. yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan persaingan jembatan,” jelas Penny.

Sesuai dengan PKBU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 2 Tahun 2024, tahapan dan waktu pelaksanaan kampanye Bilgada 2024 dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Kampanye Bilgada 2024 akan berlangsung selama 1 bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours