Bayar pajak kendaraan bisa di Monas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Yaya pada Senin meluncurkan layanan Sistem Administrasi Terpadu Bergerak (Samsat) di 14 wilayah bekerja sama dengan Suku Dinas Pajak Daerah Jakarta, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Berdasarkan data akun resmi X TMC Polda Metro Yaya Layanan Samsat Keliling:

1. Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Monas pukul 08.00-14.00 WIB

2. Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawara Kelapa Gading 08.00-14.00 WIB

3. Itraland Mall, Jakarta Barat, 08.00-14.00 WIB

4. Parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata Jakarta Selatan 09.00-14.00 WIB

5. Parkir Samsat Jakarta Timur 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati 08.00-14.00 WIB

6. Ruko Ufit Palem Semi Karavaci dan Perumnas 2 Sibodas Kota Tangerang 08.00-14.00 WIB

7. Kantor Kecamatan Penang dan Pasar Segar Rukan Green Lake City Ketapang Sipondoh Siledug 09.00-12.00 WIB

8. Halte Samsat Serpong 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong 16.00-19.00 WIB

9. Kantor Desa Siputat Pondok Betung dan Pasar Gintung Siputat Timur 09.00-12.00 WIB

10. Pasar Modern Intermodal BSD dan Hall G Town House 08.00-14.00 WIB

11. Parkir Samsat Bekasi 08.00-12.00 WIB

12. Pasar Raya Jababeka Chikarang 08.00-12.00 WIB

13. Parkir Mobil Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Sepakbola Cipayung 08.00-12.00 WIB

14. Parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum berbelanja untuk mengenakan pajak mobilnya, antara lain memastikan mobil yang akan dikenakan pajak sudah lebih dari setahun tidak dikenakan pajak.

Selanjutnya membawa beberapa dokumen syarat pembayaran pajak mobil seperti KTP asli, BPKB dan STNK yang masing-masing disertai fotokopi paket.

Aplikasi Samsat Seluler ini menyediakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan pergantian nomor kendaraan sebaiknya datang langsung ke kantor Samsat. Baca Juga: Bapenda DKI Buka Samsung Service Store Kemayoran di Jakarta Fair Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB Sambut HUT Jakarta

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours