Bea Cukai Ambon-BKHIT Maluku bantu UMKM lakukan ekspor ikan kayu

Estimated read time 2 min read

Ambon (Antara) – Kantor Pemeriksaan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon dan Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengunjungi dan memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penangkapan ikan tuna.

Farid Irfan, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon di Ambon, Senin, mengatakan, “Kunjungan ini sekaligus dukungan dari CV Rizky Fattah, pelaku UMKM yang bergerak di bidang produk ikan kayu yaitu cakalang yang menggunakan teknik pengasapan dan pengeringan.”

Fareed mengatakan, Tim Pendukung Ekspor Bea Cukai Ambon dan BKHIT Maluku membantu CV Rizky Fattah dalam melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk ekspor.

Dikatakannya, sesuai rencana CV Rizky Fattah mengekspor ikan kayu ke negara tujuan Korea, terdapat kendala berupa kualitas udang segar untuk menyuplai kuantitas ikan kayu yang diminta pembeli.

“Ikan kayunya adalah ikan cakalang yang diawetkan dengan teknik pengasapan dan pengeringan. Produk ini sangat populer di Jepang dan Korea,” ujarnya.

Kantor Bea dan Cukai Ambon berkomitmen mendukung keberhasilan ekspor UMKM besar dan kecil dengan memberikan layanan untuk memfasilitasi dan meningkatkan ekspor dari Maluku.

Dengan kerja sama dan koordinasi antarlembaga yang baik, diharapkan para pelaku UMKM di Maluku bisa sukses mengekspor atau mengakses pasar internasional.

Kantor Bea dan Cukai Ambon mendukung penuh peningkatan UMKM khususnya UMKM CV Rizky Fattah yang bisa melakukan ekspor hingga berhasil mengekspor produk ikan kayu maluku.

Sementara itu, Petugas Karantina Ikan BKHIT Maluku, Lydia, mengingatkan para pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk yang telah mendapat sertifikasi dari BKHIT Maluku.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengolah ikan cakalang menjadi produk tertentu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours