Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok

Estimated read time 3 min read

MALANG – Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DTYPID) Barescream Polry mengungkap kasus rahasia di laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/2/2024). Laboratorium milik jaringan narkoba Sino-Indonesia ini memproduksi narkotika seperti Tembakau Gorilla, Ekstasi, dan Xanax.

Kali ini, Direktorat Pencegahan Narkoba Bea dan Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai I Jatim, Kanwil Bea Cukai II Jatim, Bea Cukai Malang dan Ditres Narkoba Bareskrim Polri terlibat dalam Operasi gabungan tersebut. Laboratorium rahasia di Kota Malang ini diklaim sebagai laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah ditemukan Bea Cukai dan Polri.

Sebelumnya, kasus penindakan serupa juga terjadi di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan, jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea dan Cukai Nirwala Dwi Herjanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7). /2024).

Sinergi operasional bersama tersebut diawali dengan semakin ketatnya pengawasan kepabeanan dan cukai terhadap impor berisiko tinggi, yaitu alat-alat dan bahan kimia, serta mesin cetak yang berpotensi digunakan dalam produksi narkotika. Hal ini merupakan lanjutan analisis pasca penyitaan sejumlah kegiatan laboratorium rahasia oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Hasil pengawasan bea dan cukai menjadi masukan bagi Barescream Polry untuk melakukan analisis bersama dan memperdalam informasi, hingga akhirnya laboratorium rahasia di Kota Malang ditemukan.

Dari ditemukannya kiriman narkotika Golongan I sejenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City, Jakarta, terkait dengan hasil analisis bersama, kami menemukan bukti adanya jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika Golongan I. , ketik MDMB-4en-PINACA, di kota Malang,” lanjut Nirwala.

Hasilnya, tim gabungan menangkap 8 orang yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika internasional dan menemukan barang bukti narkotika, serta berbagai alat dan bahan baku produksi narkotika. Rincian barang bukti yang disita petugas antara lain MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis ganja/gorila) 1,2 ton, ekstasi 25.000 butir, Xanax 25.000 butir, bahan baku MDMB-4en-PINACA 40 kg bahan baku jadi hingga 2 produk, serta Seperti berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong dalam produksi narkotika.

Pasal yang disangkakan dalam aksi antinarkoba tersebut adalah Pasal 114 Ayat (2), Ayat 113 Ayat (2), Ayat 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak ayat (1) ditambah 1/3 sebesar Rp13.000.000.000.

Nirwala mengatakan, penemuan kasus laboratorium rahasia di Malang ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi kami sebagai pengayom masyarakat untuk menjamin perlindungan masyarakat dengan mencegah masuknya narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) di wilayah Indonesia,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours