Bea Cukai musnahkan miras dan rokok ilegal senilai Rp165 miliar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Keuangan dan Bea Cukai (DJBC) memusnahkan 162.708 botol minuman beralkohol dan 12 juta batang rokok ilegal dengan nilai total Rp165 miliar.

“Kami memusnahkan barang sitaan Bea Cukai dan Barang Milik Negara (BMN) yaitu 162.708 botol minuman dan 12 juta batang rokok mengandung etil alkohol (MMEA),” kata Kepala Bea Cukai dalam jumpa pers di Jakarta. , Rabu.

Selain kedua jenis barang tersebut, Bea Cukai memusnahkan 4.787 unit Hasil Tembakau Lainnya, termasuk Hasil Tembakau dan Hasil Lainnya (HPTL-EET), 74.450 g molase, dan 40.292 g tembakau potong.

Penyerangan terjadi serentak di beberapa kantor bea dan cukai, antara lain Kantor Pusat Bea dan Cukai, Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPP) Cikarang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan Bogor.

Bea Cukai Pusat menyita dan menggeledah 60.000 botol MMEA ilegal. Bea Cukai juga menggelar acara pembukaan dua karton rokok yang akan dibuang di PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor. Sedangkan MMEA ilegal lainnya di hapus di TPP Cikarang.

Menurut Askolani, harta benda yang dimusnahkan tersebut merupakan akibat tindakan pabean yang dilakukan oleh Kantor Pusat, Kanwil Banten, dan Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Tahun lalu, Bea Cukai mengambil tindakan terhadap lebih dari 11 juta batang rokok yang telah diimpor. Perusakan terjadi di salah satu gudang di Cikupa, Tangerang.

Askolani memastikan Bea Cukai terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Wakil Menteri Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI) untuk melakukan penindakan pemusnahan ilegal. barang-barang.

Tentunya kami selalu bekerja sama dan saling membantu dalam melakukan sesuatu,” kata Askolani.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours