Bea Cukai terbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan di Jateng

Estimated read time 1 min read

Semarang (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerbitkan izin kawasan berikat bagi 12 perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam keterangannya di Semarang, Jumat, mengatakan pemberian izin kawasan perbatasan merupakan upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan memperkuat rangsangan wilayah. .

“Meningkatkan perekonomian melalui lingkungan bisnis yang kompetitif,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebagian besar perusahaan penerima izin zona terbatas adalah industri tekstil, barang tekstil, dan barang berbahan kulit dengan orientasi ekspor.

Perusahaan penerima fasilitas perizinan antara lain tersebar di Karanganyar, Semarang, Pekalongan, Jepara, Batang, Pemalang, Tegal, Kendal, Sukoharjo, Kudus, Klaten.

Selain izin kawasan berikat, lanjutnya, Bea dan Cukai juga menerbitkan izin kemudahan impor untuk tujuan ekspor kepada dua perusahaan.

Melalui fasilitas ini, kata dia, perusahaan yang memperoleh fasilitas perizinan ini akan mampu menyerap sekitar 28.000 tenaga kerja.

“Bea Cukai berperan sebagai mitra sektor industri dan fasilitator perdagangan melalui izin-izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours