Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024 Dibuka, Kuliah Gratis dan Ada Uang Saku

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Beasiswa LPDP 2024 bagi Dokter Khusus Rumah Sakit Pendidikan selaku Ketua Penyelenggara telah dibuka. Pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 23 September 2024.

Beasiswa LPDP (Beasiswa LPDP DS RSPPU) 2024 bagi Dokter Spesialis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Umum selanjutnya akan dimulai dengan seleksi administrasi pada tanggal 24-27 September.

Baca Juga: LPDP Buka Lowongan Berbagai Jurusan, Fresh Graduate, Ayo Daftar!

Hasil seleksi administrasi selanjutnya akan diumumkan pada tanggal 30 September 2024, dilanjutkan dengan seleksi materi pada tanggal 25 November hingga 16 Desember dan pengumuman hasil seleksi materi akan disesuaikan dengan jadwal Kementerian. kesehatan (kemenkes)

Baca Juga: Diaspora Papua di Amerika: Terima Kasih Indonesia atas Program Beasiswa LPDP

Dikutip dari Instagram LPDP, Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis LPDP dilakukan di dua portal yaitu Aplikasi Satusehat SDMK Kementerian Kesehatan dan portal Beasiswa LPDPbeurslpdp.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Penerima Beasiswa LPDP Bharmara Patria Rayakan Sukoreno Sehat di Kulon Progo

Beasiswa Dokter Spesialis LPDP ini hanya dapat diikuti oleh calon yang belum menerima surat penerimaan. Selain itu, pelamar juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Aktif (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). Berikut informasi dari Panduan Pasar Saham.

Persyaratan Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2024 1. Warga negara Indonesia yang bekerja sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis minimal 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa magang) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktek (SIP).

2. Mendapatkan dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

(KKI) yang masih berlaku.

3. Mendapatkan dan mengunggah Surat Izin Praktek Aktif (SIP) yang berlaku minimal 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa magang).

4. Bersedia mengikuti Magang Pasca Pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:

A. Bagi dokter pegawai negeri kembali ke daerah tugasnya semula.

B. Bagi Dokter Non PNS: Penempatan di Daerah, Perbatasan dan Pulau Prioritas atau Tertinggal (DTPK)

Sesuai dengan persyaratan dan fasilitas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

5. Pelamar yang sedang menjalani pelatihan sebagai dokter spesialis atau sub spesialis (berkelanjutan) tidak diperbolehkan mendaftar.

Tentang Program Beasiswa LPDP DS RSPPU.

6. Pelamar yang telah menyelesaikan pelatihan sebagai dokter spesialis atau sub dokter tidak diperbolehkan mendaftar

Program Beasiswa LPDP DS RSPPU.

7. Calon yang telah menyelesaikan program Magister dan/atau Doktor dapat mengajukan permohonan Program Beasiswa LPDP DS.

R.S.P.P.U.

8. Kandidat yang telah mempelajari tetapi belum menyelesaikan pelatihan kedokteran spesialis dapat mendaftar untuk program ini

Beasiswa LPDP DS RSPPU pada jenjang studi yang sama, sebanding dengan mahasiswa/mahasiswa yang dikeluarkan oleh RSPPU/Universitas yang dibuktikan dengan melampirkan surat pengunduran diri.

9. Tidak akan menerima hibah dari sumber lain untuk studi tingkat universitas yang mungkin memberikan pendanaan ganda.

Ditetapkan sebagai penerima subsidi.

10. Pelamar memenuhi persyaratan batas usia, yaitu tidak lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.

11. Unggah Ijazah Pelatihan Profesi Dokter.

12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Pelamar harus memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK mahasiswa dan/atau tenaga kesehatan.

Nilai dibuktikan dengan transkripsi.

B. Bagi pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan :

1) Penyetaraan ijazah dan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Mengenai kesetaraan ijazah dan konversi IPK melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/,

Atau

2) Tangkapan layar permohonan pemerataan derajat dan perubahan IPK dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi https://piln.kemdikbud.go.id/ bagi masyarakat yang memiliki gelar setara. dan/atau

Konversi IPK belum dipublikasikan.

13. Menyertakan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

14. Pelamar berstatus Pegawai Negeri Sipil dan CPNS harus melampirkan surat usulan atau rekomendasi pada saat pendaftaran.

LPDP memberikan dana hibah minimal dari pejabat setingkat Eselon II yang bertanggung jawab di bidang pembinaan/pengembangan sumber daya manusia.

Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pemohon bekerja

Saham:

A. Mengusulkan atau merekomendasikan pelamar untuk mengikuti program

Beasiswa LPDP; Dan

B. Cantumkan nama lengkap pemohon dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

15. Mengunggah surat keterangan resmi kemampuan berbahasa Inggris yang masih berlaku 2 (dua) tahun terakhir pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Skor kemahiran bahasa Inggris minimal TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.

B. Sertifikat TOEFL ITP yang masih berlaku dikeluarkan oleh organisasi resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

16. Menyetujui deklarasi permohonan pendaftaran dengan melampirkan seluruh poin deklarasi.

17. Menulis profil pribadi termasuk riwayat pendidikan yang belum selesai (tidak lulus).

Permintaan pendaftaran.

18. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia.

19. Apabila pelamar mempunyai publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan dan pengalaman berorganisasi,

Melengkapi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

20. Beasiswa hanya untuk kelas reguler atau kelas yang ditentukan oleh LPDP, dan tidak untuk kelas sebagai berikut:

A.Kelas Eksekutif

B Kelas Khusus

C.Kelas pekerja

D. Kelas jarak jauh

E. Kelas tidak diajarkan di universitas induk

F. Kelas internasional bagi pelamar untuk keperluan belajar di rumah;

G. Perkuliahan yang diajarkan di lebih dari 1 (satu) negara pendidikan tinggi, atau

H. Kelas Lain yang Tidak Memenuhi Persyaratan LPDP.

Bagaimana cara mendaftar

1. Telah menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU pada aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.

2. Daftar online di Situs Pendaftaran Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

3. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran.

4. Pastikan untuk mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran/registrasi.

Proses seleksi administratif dan aktual

Administrasi

A. Memenuhi seluruh persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; Dan

B. Sekaligus melakukan pendaftaran PPDS di RSPPU yang dibuka Kementerian Kesehatan melalui Sistem Informasi SATUSEHAT SDMK dan memenuhi seluruh persyaratan RSSPU PPDS Kementerian Kesehatan.

Penting

A. Memenuhi syarat untuk lulus penilaian seleksi materi Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; Dan

B. Memenuhi syarat lulus Tes Tertulis Kementerian Kesehatan dan Tes Wawancara PPDS RSPPU.

Keuntungan

1. Dana Pendidikan

A. Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana MVI

B. Dana Penugasan Jaringan

C. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi

D. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional

E. Dana Penerbitan Jurnal Internasional;

F. Dana Pelatihan Wajib;

G. Dana Uji Keterampilan; dan/atau

H. Dana Pengujian Bakat.

2. Dana Dukungan

A. Dana Transportasi;

B.Dana Jaminan Kesehatan;

C. Dana Advent;

D. Dana Hidup Bulanan;

E. Dana Persaingan Internasional;

F. Dana Bantuan Keluarga;

G. Insentif Kelulusan;

H. Dana Darurat (Force Majeure);

Saya. Dana transportasi dan akomodasi selama pelatihan mata kuliah wajib;

J. Dana transportasi dan akomodasi selama uji keterampilan; dan/atau

K. Dana transportasi dan akomodasi selama uji kelayakan.

Demikian informasi tentang Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2024. Kami berharap informasi ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours