Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sudah bebas bersyarat mulai 2 Juli 2024. Hendra juga wajib menyampaikan laporan sebulan sekali.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan Unggul Vidyo Saputro mengatakan, meski bisa bernapas lega, Hendra Kurniawan tetap terdaftar di Bapas Kelas I.

Hendra Kurniawan membawa kami ke Lapas Kelas IIA Salemba. Mulai tanggal 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan akan dibebaskan bersyarat dengan arahan dan bimbingan Polres Jakarta Selatan, kata Unggul dalam keterangan tertulisnya. Dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Artinya, Hendra Kurniawan tidak akan bebas sampai habis masa hukuman pidananya pada tanggal 6 September 2025 sampai dengan tanggal 8 Juli 2026 dalam masa percobaan satu tahun, yaitu sampai dengan tanggal 8 Juli 2026, dia bebas kembali sepenuhnya. Wajib lapor sebulan sekali,” sambungnya.

Unggul menjelaskan, cara pelaporan ke Bapas Jakarta Selatan kini bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapat bimbingan dan supervisi langsung dari Konsultan Komunitas (PK) Bapas Jakarta Selatan.

Secara umum, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Disiplin Nomor 22 Tahun 2022 (UB), pelaksanaan pedoman umum di Bapas akan terjadi dalam tiga tahap, yaitu penerimaan pelanggan, pemberian program, dan pembatalan.

Pedoman tersebut dimaksudkan untuk memuat ketentuan peningkatan kualitas mental dan spiritual, kualitas intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Selain itu, tujuan evaluasi adalah untuk memastikan terlaksananya kondisi dan program yang telah ditetapkan.

Selain melapor ke Bapas Jakarta sebulan sekali, Hendra juga tidak boleh keluar kota atau luar negeri tanpa izin. Kalau mau ke luar kota harus mendapat izin tertulis dari Camat Jakarta Selatan. Kalau Bapas mau, pergi ke luar kota. untuk pergi ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan -Indonesia.” dia menyimpulkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours