Begini kronologi perampokan toko jam tangan di PIK 2

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kronologis perampokan toko jam tangan di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (8/6). sekitar pukul 14.27 WIB.

Berdasarkan barang bukti, tersangka HK (32) masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pelanggan, saat merasa tenang, ia menodongkan pisau ke dua pegawai toko tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol. Wira. Satya Triputra pada konferensi pers di Jakarta, Jumat.

HK kemudian memerintahkan kedua pegawai tersebut masuk ke ruang “sekuestrasi” dan mengikat tangan mereka dengan pengikat kabel.

– Tak lama kemudian, ada pegawai lain yang masuk ke kafe untuk mengantarkan minuman, HK langsung menodongkan senjata kepada pegawai tersebut dan bertindak seperti semula, kata Wira. Baca juga: Polisi kembali menangkap tersangka perampokan toko jam tangan di PIK 2. Usai mengikat tiga pegawai, HK menyuruh pegawai tersebut masuk ke toilet dan mengunci pegawai tersebut.

– Kemudian HK naik ke lantai dua untuk memeriksa, ternyata menemukan ada pegawai yang mengancam akan membuka laci penyimpanan jam tangan. Tersangka kemudian mengambil 18 jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam sakunya, kata Wira.

Usai kejadian tersebut, karyawan tersebut dilaporkan ke polisi dan dilakukan beberapa penyelidikan serta analisis mendalam. Tim telah menetapkan tersangka.

“Pada Selasa (11/6), tim berhasil menangkap tersangka HK beserta 12 buah jam tangan mewah yang masih disimpan,” ujarnya. Baca juga: Polisi Tangkap Perampok Toko Jam Tangan di Tangerang Mengikuti perkembangan berdasarkan informasi HK, 6 unit jam tangan lainnya kini berada di tangan pengepul, yakni MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).

– Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, kata Wira. .

Sebelumnya, Tim Subdit Kriminal dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). 2, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu (8/6).

Tersangka HK mencuri 18 jam tangan senilai Rp 12,85 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours