BEI buka suara terkait kabar PHK karyawan imbas terima suap IPO

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons informasi yang beredar adanya oknum pegawai yang menemukan pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa emiten penjamin emisi dalam rangka melakukan IPO ( IPO) di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media di Jakarta, Senin, mengatakan BEI berkomitmen berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan selalu menerapkan sistem manajemen anti suap berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan dan/atau barang) atas jasa atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman.

Jika ada pelanggaran etika yang melibatkan pegawai BEI, kata dia, pihaknya akan mengambil tindakan disiplin sesuai aturan internal BEI.

“Kami senantiasa menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila mengetahui adanya pelanggaran terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dilakukan pegawai BEI, dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Surat ke BEI pada tautan berikut https://wbs .idx . co.id/,” kata Nyoman.

Berdasarkan surat yang beredar di kalangan jurnalis di Jakarta, pada Juli hingga Agustus 2024, manajemen BEI akhirnya memutus hubungan kerja (PHK) lima karyawannya karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai terkait permintaan kompensasi dan gratifikasi penerimaan. jasa yang diberikan emiten agar sahamnya dapat dicatatkan di BEl.

Sementara itu, lima pegawai Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yakni bagian yang bertugas menerima calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan berupa uang dan gratifikasi atas jasanya menganalisis kesesuaian calon emiten agar sahamnya bisa dicatatkan di bursa. BEI.

“Sebagai imbalan atas uang yang diterima, para karyawan ini membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di bursa,” bunyi surat itu.

Praktik oknum pemeringkat perusahaan ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang sahamnya kini tercatat di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta hingga satu miliar rupiah per emiten.

Melalui praktik terorganisir tersebut, oknum-oknum tersebut bahkan membentuk perusahaan (jasa konsultasi) yang diketahui mengumpulkan dana kurang lebih Rp 20 miliar dalam pemeriksaan.

Proses masuknya emiten ke bursa kabarnya juga melibatkan individu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu perusahaan layak melakukan penawaran umum atau penawaran umum perdana saham, dan kemudian mencatatkan sahamnya di bursa. menukarkan. bursa efek.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours