Bejat! Pemuda di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur saat Orang Tuanya sedang Tidur

Estimated read time 2 min read

LAMPUNG TENGAH – Pemuda berinisial ARF (24), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan DS (40), orang tua korban.

Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim AKP Polda Lampung Pusat, mengatakan, “Pelaku ARF warga Terbanggi Besar telah kami tangkap karena memperkosa korban berusia 15 tahun”. 14 September 2024). Baca Juga: Kisah Geng Kopassus Berondong DI/TII Gunakan Jendral AK-47, Shock Take di Misi Pertama.

Nikolas menjelaskan, aksi bejat itu terjadi pada Minggu, 8 September 2024. Saat itu, pelaku menjemput korban dan membawanya pulang.

“Korban tidak curiga karena korban mengenal pelaku. “Saat kami sampai di sana, pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan memperkosanya saat orang tuanya sedang tidur,” jelas Nikolas.

Saat tiba di rumah korban, lanjut Nikolas, orang tua korban menanyakan kematian korban saat korban sedang tidur nyenyak. “Orang tua korban kaget saat mendengar korban mengaku diperkosa pelaku,” ujarnya.

Tak terima dengan perbuatan jahat pelaku, kata Nikolas, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Polres Lampung Pusat.

“Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah sekitar pukul 14.00 WIB pada Minggu, 8 September 2024,” ujarnya.

Terkait perbuatannya, Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 76d dan 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 mendakwanya melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur dan melakukan perbuatan cabul.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours