Bejat! Pengungsi Rohingya Hamili Anak di Bawah Umur di Makassar hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Estimated read time 2 min read

MAKASSAR – Pengungsi Rohingya bernama MY (28) yang berupaya hamil hingga melahirkan di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Jakarta setelah kabur selama 1 tahun.

Dia ditangkap Bareskrim Polrestabes Kota Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR.

Kompol Devi Sujana mengatakan, kejadian ini diketahui saat orang tua korban melaporkan MY terkait pencabulan anak pada September 2023.

Akibat pekerjaan saya, korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Korban sedang hamil, dan saat ini korban sudah melahirkan, usia bayinya sekitar 7 bulan, katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, dilansir Sabtu (20/7/2024).

Devi mengatakan, setelah berbicara dengan korban, MY kabur ke Jakarta. Setahun kemudian, Bareskrim Polrestabes Makassar bersama Imigrasi dan UNHCR akhirnya menemukan persembunyian MY saya di Jakarta.

“Alhamdulillah, atas kerja sama Badan Imigrasi UNHCR, kami berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan atas nama MY, dan kini pelaku kejahatan tersebut sudah ditahan untuk ditarik jari lagi.” Dia berkata.

Devi mengatakan, salah satu kerabat almarhum mengenal pelaku sehingga menerimanya. Bahkan, keluarga korban pernah membantu pelaku.

“Pelaku tindak pidana ini sangat mengenal salah satu keluarga korban sehingga mempercayainya, terkadang meminta bantuan untuk membawanya ke suatu tempat,” ujarnya.

Saking dekatnya, pelaku berani mengajak korban jalan-jalan. Pelaku pun membawa korban ke wisma.

“Pelaku kejahatan mengiming-imingi korban untuk menginap di salah satu wisma, kemudian melakukan pelecehan seksual,” ujarnya.

Devi mengatakan, atas perbuatannya tersebut, MY terancam dituntut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan divonis 15 tahun penjara. “Pelaku harus menjalani hukumannya terlebih dahulu di sini,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours