Bandung – Warga kawasan Bujunglo Kaler Kota Bandung dihebohkan dengan kasus asusila yang melibatkan A.F. (44 tahun), pria paruh baya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART). AF diduga menganiaya dua anak laki-laki berusia 11 dan 7 tahun.
Peristiwa itu terungkap setelah video yang memperlihatkan AF dikerubungi warga yang marah viral di media sosial pada Selasa (3/9/2024). Warga yang marah bahkan meninju wajah pelaku sebelum polisi menangkap A.F.
Kasatriskrem Polistas Bandung AKP Abdul Rahman yang diwakili Kasatriskrem AKP CSKA Arena MP membenarkan kejadian tersebut. Menurut AKP CSKA, pelaku AF mengakui perbuatannya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan mesum tersebut dengan menggosokkan alat kelaminnya kepada kedua anak tersebut. Caranya dengan berpura-pura baik dan mendekati anak-anak yang sedang bermain di rumah tempatnya bekerja,” kata CSKA.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi keji tersebut sebanyak lima kali, kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Perbuatan AF terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bojongloa. Kaler. POLISI.
CSKA dari Partai Keadilan dan Pembangunan menambahkan: “Kedua korban bertetangga dengan tempat kerja pelaku. Penyidik melakukan autopsi terhadap korban dan mengambil keterangan beberapa saksi.”
Akibat perbuatannya, AF kini dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5. miliar.
“AF untuk sementara masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kami akan proses dulu kasusnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas AK CSKA.
+ There are no comments
Add yours