Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda 30 Menit

Estimated read time 5 min read

JAKARTA – DPR menunda rapat paripurna pada Kamis (22/08/2024) untuk melaksanakan rancangan undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah. Penundaan dilakukan karena peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai ketua rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal ini diatur dalam Peraturan DPR.

“Yang terhormat para anggota dan peserta, mengenai syarat kuorum rapat paripurna hari ini, sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling lama 30 menit, apakah dapat diterima?” Dasco menambahkan.

Sebagai tanggapan, peserta yang datang berteriak setuju. Dasco pun langsung tergerak dengan menyetujui penundaan pertemuan tersebut.

Terima kasih, pertemuan ini kita bubarkan, kata Dasco.

Sekadar informasi, DPR mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada provinsi pada hari ini, Kamis (22/08/2024). Langkah ini diambil setelah Badan Legislasi DPR sepakat membahas RUU tersebut di Tingkat I.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

“Ya, kami sudah menyurati pimpinan untuk menyusun RUU ini karena berdasarkan keputusan Bamus kemarin, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat,” kata pria bernama Awie saat berkumpul di Kompleks Parlemen Senayaan. , Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2024).

Sedianya, kata Awiek, sidang paripurna dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Sidang paripurna selanjutnya berdasarkan jadwal besok, kalau tidak salah. Insya Allah besok. Nanti RUU ini akan dikukuhkan dalam paripurna. sesi,” katanya.

Berdasarkan undangan yang diterima dengan nomor surat B/9827/LG.02.03/8/2024, rapat pleno yang sama akan dilaksanakan pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 09.30.

Agenda sidang kali ini adalah II Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. adalah menerima level tersebut.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui proyek revisi undang-undang pilkada atau RUU pilkada. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar pada Rabu (21/8/2024) malam.

Baleg DPR menyepakati sejumlah hal, salah satunya soal syarat pengangkatan Pilkadan 2024.

Ayat tersebut berbunyi Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru yang diusulkan inisiatif DPR, ada dua kelompok calon Pilkada 2024 dari partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD. dan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD dapat mengajukan calon apabila memenuhi persyaratan untuk memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh kursi di DPRD dan DPRD. di antara suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

Di dalam. Dalam provinsi yang mempunyai jumlah penduduk sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah suara sah yang memperolehnya. propinsi.

B. Pada provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) dan 6.000.000 (enam juta jiwa) dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu paling sedikit harus mempunyai 8, Mendapat 5% dari jumlah yang sah. suara (delapan). dan setengah persen) di provinsi tersebut.

C. Pada provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 6.000.000 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5% dari suara sah di provinsi tersebut.

D. Pada provinsi dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD dapat mengajukan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan calon wakil walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

Di dalam. Dalam suatu kabupaten/kota yang jumlah penduduknya berjumlah 250.000 jiwa dalam daftar pemilih tetap, suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

B. Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 250.000-500.000 jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) suara sah. lingkungan/kota

C. Dalam suatu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib mempunyai paling sedikit 7,5% dari suara sah yang dikeluarkan di daerah pemilihan/kota tersebut.

D. Dalam suatu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

Sebagian besar Fraksi Parpol di DPR sepakat batasan usia pengangkatan kepala daerah mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, jika mengacu pada keputusan Mahkamah Agung tentang aturan batas usia pencalonan kepala daerah, yakni usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati. calon walikota dan calon wakil walikota dimulai dari pasangan terpilih untuk pelantikan.

Sedangkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, batasan usia pengangkatan kepala daerah bersifat tetap, yaitu; usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours