Benarkan Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyitaan telepon genggam (HP) DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan saksi dalam kasus Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (6/10/2024), “Penyitaan telepon seluler saudara H merupakan amanat penyidik ​​untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi tersebut.”

Dijelaskannya, saat ponsel Hasto diperiksa, pihaknya menanyakan keberadaannya. Hasto kemudian menjawab bahwa teleponnya ada pada stafnya.

Penyidik ​​meminta untuk memanggil saksi pegawai H, dan setelah dipanggil, penyidik ​​menyita barang bukti berupa barang elektronik (ponsel), catatan, dan catatan harian saksi H.

Budi juga menegaskan, penyitaan ponsel Hasto merupakan dokumen elektronik dalam kasus korupsi tersebut. Oleh karena itu, penyidik ​​mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakhiri penyidikan penyidik ​​KPK atas kasus suap terkait fasilitasi Proses Perubahan Sementara (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Ia mengaku ponselnya disita KPK.

Hasto menyatakan tak dimintai keterangan soal isi kasus Harun Masiku. Karena keberatan dengan penyitaan ponselnya oleh penyidik ​​KPK, ia langsung meminta pemeriksaan akhir.

Hasto mengatakan kepada wartawan, Senin, “Penyelidikan saya belum masuk ke berkas utama karena di tengah-tengahnya, karyawan saya bernama Kushnadi menelepon saya untuk bertemu, tetapi kemudian tas dan teleponnya menyita nama Mi.” (6.10.2024).

Dia mengatakan, pihaknya sudah membahas penyitaan tersebut oleh penyidik ​​KPK. “Karena setahu saya, sebagai saksi hukum pidana, saya berhak didampingi kuasa hukum. Lalu akhirnya saya putuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan.”

“Kemudian mereka menyentuh ponsel tersebut dan saya keberatan dengan ponsel tersebut. Karena semuanya harus sesuai dengan undang-undang peradilan pidana.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours