Berapa Batas Usia Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Demikian informasi yang perlu Anda ketahui tentang batasan usia pelamar PPPK 2024. Pendaftaran pegawai negeri dengan izin kerja (PPPK) 2024 dimulai pada 1 Oktober.

Biasanya batasan usia menjadi hal yang lumrah dalam melamar pekerjaan, termasuk pada pendaftaran PPPK 2024 saat ini. Segala informasi mengenai hal ini akan dibahas pada artikel selanjutnya, simak yuk!

Berapa batasan usia PPPK tahun 2024?

Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Pengurus PPPK, usia minimal PPPK 2024 adalah 20 tahun, dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamarnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Kalau bicara aturan yang sama, batasan usia PPPK didasarkan pada:

• perwira profesional yunior, perwira profesional pertama, dan perwira kategori keahlian: 58 tahun

• Perwira senior dan perwira menengah: 60 tahun

• Status profesional senior: 65 tahun

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Selain batasan usia, calon PPPK 2024 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Ia tidak pernah ditangkap atau dihukum oleh pengadilan yang masih bersifat final

• Kartu Kelahiran (KK)

• Surat keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Badan Kependudukan dan Kependudukan

• Daftarkan orang

• Sertifikasi

• Artikel

• Pas foto

• Selfie

• Anda harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang Anda lamar.

Cara mengajukan PPPK 2024

• Cek halaman resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/

• Daftarkan akun dengan mengklik menu “Daftar” lalu masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.

• Setelah registrasi berhasil, login dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.

• Isi semua informasi dan serahkan dokumen yang diperlukan

Pilih struktur

Periksa apakah data yang dimasukkan sudah benar

Klik Kirim dan masukkan kode registrasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours