Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Berapa pajak iPhone yang diimpor ke Indonesia dari luar negeri? Membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik populer belakangan ini. Pasalnya ponsel baru Apple ini akan membuka sesi pre-order di sejumlah negara dan akan tersedia.

Apalagi membeli iPhone atau gadget di luar negeri sebenarnya diperbolehkan. Namun, pengguna harus membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat dapat menerima jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Berdasarkan laman resmi Bea dan Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan besarnya biaya pendaftaran IMEI, antara lain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.

Bea masuknya sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh impor Pasal 22 sebesar 10 persen dari nilai impor bagi konsumen yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.

Masyarakat juga dapat memasukkan rekening pengeluarannya menggunakan Kalkulator Bea dan Cukai. Okezone mencoba meniru harga iPhone 15 varian 128GB seharga USD 799 dengan perkiraan USD (Rs 15.358).

Dari sana kita mendapat perkiraan pajak sebesar Rp 1.519.965 bagi yang memiliki NPWP dengan rincian, bea masuk (Rp 459.042), PPN (Rp 555.637) dan PPh (Rp 505.124).

Sedangkan wisatawan tanpa NPWP harus membayar PPh lebih tinggi (Rs 1.010.249). Jadi, totalnya mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp 2.025.090.

Tapi ingat. Sebelum melakukan pembayaran, pengguna harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut detailnya:

– nama lengkap penumpang atau awak kendaraan

– nomor identifikasi penumpang atau awak kendaraan

– Nomor penerbangan, nomor transfer, atau nomor transportasi darat

– tanggal masuknya kendaraan

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak kendaraan, jika ada

– Jumlah perangkat telekomunikasi

– jenis peralatan telekomunikasi

– merek alat telekomunikasi

– jenis peralatan telekomunikasi

– IMEI perangkat telekomunikasi

Penumpang dapat langsung mendaftarkan IMEI-nya di Terminal Impor Internasional, atau juga dapat mendaftar di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia sehingga tidak ada pembebasan bea masuk.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours