Berapa Gaji yang Diterima Jika Lolos CPNS di BPS 2024? Segini Besarannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Inilah gaji yang didapat jika lulus pada tahun 2024. CPNS BPS. Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu instansi yang mulai melakukan penerimaan CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Data Badan Pusat Statistik sebaran kebutuhan CPNS tahun anggaran 2024 sebanyak 408. Tersedia 17 posisi bagi pelamar seleksi CPNS BPS.

Salah satu faktor yang membuat banyak orang ingin mendaftar dan tetap menjadi CPNS adalah gaji yang akan diterima nantinya. Termasuk PNS BPS. Berapa gajinya? Artikel kali ini akan membahas tentang gaji yang didapat setelah lolos CPNS BPS, yuk simak!

Gaji setelah lulus CPNS BPS 2024

1. Apoteker ahli pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.377.388

Pendapatan tertinggi: Rp 8.523.750

2. Asisten Apoteker Berlisensi

Penghasilan minimal : Rp 3.603.500

Pendapatan tertinggi: Rp 6.936.300

3. Dokter ahli pertama – dokter (biasa)

Penghasilan minimal : Rp 4.498.400

Pendapatan tertinggi: Rp9.007.800

4. Dokter gigi ahli pertama – Dokter Gigi (biasa)

Penghasilan minimal : Rp 4.498.400

Pendapatan tertinggi: Rp9.007.800

5. Panitera Medis Ahli – 1

Penghasilan minimal : Rp 4.474.488

Pendapatan maksimal: Rp8.620.850

6. Pendaftar medis yang berkualifikasi

Penghasilan minimal : Rp 3.723.500

Pendapatan tertinggi: Rp7.056.300

7 terapis gigi dan mulut yang berkualifikasi

Penghasilan minimal : Rp 3.603.500

Pendapatan tertinggi: Rp 6.936.300

8. Analis hukum ahli pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.474.488

Pendapatan maksimal: Rp8.620.850

9. Ahli kearsipan pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.454.488

Pendapatan maksimal: Rp8.600.850

10. Pengarsip Terampil

Penghasilan minimal : Rp 3.713.500

Pendapatan tertinggi: Rp7.046.300

11. Para ahli menyiapkan evaluator SDM pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.474.488

Pendapatan maksimal: Rp8.620.850

12. Auditor ahli pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.384.488

Pendapatan maksimal : Rp 8.530.850

13. Penasihat ahli hukum yang pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.474.488

Pendapatan maksimal: Rp8.620.850

14. Ahli pertama perancang perbuatan hukum

Penghasilan minimal : Rp 4.259.488

Pendapatan tertinggi: Rp8.405.850

15. Badan humas ahli yang pertama

Penghasilan minimal : Rp 4.474.488

Pendapatan maksimal: Rp8.620.850

16. Badan humas ahli yang pertama

Pendapatan minimal: Rp3.824.888

Pendapatan tertinggi: Rp7.461.850

17. Organisasi Sumber Daya Manusia Berkualitas

Penghasilan minimal : Rp 3.723.500

Pendapatan tertinggi: Rp7.056.300

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours