JAKARTA – Inilah gaji yang didapat jika lulus pada tahun 2024. CPNS BPS. Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu instansi yang mulai melakukan penerimaan CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Data Badan Pusat Statistik sebaran kebutuhan CPNS tahun anggaran 2024 sebanyak 408. Tersedia 17 posisi bagi pelamar seleksi CPNS BPS.
Salah satu faktor yang membuat banyak orang ingin mendaftar dan tetap menjadi CPNS adalah gaji yang akan diterima nantinya. Termasuk PNS BPS. Berapa gajinya? Artikel kali ini akan membahas tentang gaji yang didapat setelah lolos CPNS BPS, yuk simak!
Gaji setelah lulus CPNS BPS 2024
1. Apoteker ahli pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.377.388
Pendapatan tertinggi: Rp 8.523.750
2. Asisten Apoteker Berlisensi
Penghasilan minimal : Rp 3.603.500
Pendapatan tertinggi: Rp 6.936.300
3. Dokter ahli pertama – dokter (biasa)
Penghasilan minimal : Rp 4.498.400
Pendapatan tertinggi: Rp9.007.800
4. Dokter gigi ahli pertama – Dokter Gigi (biasa)
Penghasilan minimal : Rp 4.498.400
Pendapatan tertinggi: Rp9.007.800
5. Panitera Medis Ahli – 1
Penghasilan minimal : Rp 4.474.488
Pendapatan maksimal: Rp8.620.850
6. Pendaftar medis yang berkualifikasi
Penghasilan minimal : Rp 3.723.500
Pendapatan tertinggi: Rp7.056.300
7 terapis gigi dan mulut yang berkualifikasi
Penghasilan minimal : Rp 3.603.500
Pendapatan tertinggi: Rp 6.936.300
8. Analis hukum ahli pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.474.488
Pendapatan maksimal: Rp8.620.850
9. Ahli kearsipan pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.454.488
Pendapatan maksimal: Rp8.600.850
10. Pengarsip Terampil
Penghasilan minimal : Rp 3.713.500
Pendapatan tertinggi: Rp7.046.300
11. Para ahli menyiapkan evaluator SDM pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.474.488
Pendapatan maksimal: Rp8.620.850
12. Auditor ahli pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.384.488
Pendapatan maksimal : Rp 8.530.850
13. Penasihat ahli hukum yang pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.474.488
Pendapatan maksimal: Rp8.620.850
14. Ahli pertama perancang perbuatan hukum
Penghasilan minimal : Rp 4.259.488
Pendapatan tertinggi: Rp8.405.850
15. Badan humas ahli yang pertama
Penghasilan minimal : Rp 4.474.488
Pendapatan maksimal: Rp8.620.850
16. Badan humas ahli yang pertama
Pendapatan minimal: Rp3.824.888
Pendapatan tertinggi: Rp7.461.850
17. Organisasi Sumber Daya Manusia Berkualitas
Penghasilan minimal : Rp 3.723.500
Pendapatan tertinggi: Rp7.056.300
+ There are no comments
Add yours