Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Ini Hitungannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Berapa tarif pajak iPhone yang diimpor ke Indonesia dari Singapura? Membeli iPhone 15 di luar negeri tengah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, ponsel baru Apple tersebut sudah pre-order dan akan tersedia di beberapa negara.

Singapura menjadi negara terdekat bagi Anda yang ingin mendapatkan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum mendapatkan tanggal resmi penjualan perangkat tersebut.

Selain itu, membeli iPhone atau gadget di luar negeri sebenarnya diperbolehkan, namun pengguna harus membayar biaya International Mobile Equipment Registration (IMEI) agar perangkat tersebut dapat menerima jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Dilihat dari situs resmi Bea dan Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu pajak impor, pajak tambahan nasional (PPN), dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh) pasal 22 impor.

Bea masuknya sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. PPN saat ini sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh Pasal 22 atas impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor bagi konsumen yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kalkulator bea dan cukai juga memungkinkan masyarakat untuk memasukkan perkiraan mengenai biaya yang diperlukan. Okezone pada Jumat (22/9/2023) mencoba simulasi harga iPhone 15 versi 128GB seharga $799 dengan kurs 15.358 per dolar.

Dari sana kita akan mendapatkan perkiraan bea masuk sebesar Rp 1.519.965 bagi yang memiliki NPWP dengan rincian bea masuk (Rp 459.042), PPN (Rp 555.637) dan PPh (Rp 505.124).

Sedangkan penumpang yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi sebesar (Rp 1.010.249). Totalnya, mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.

Tapi ingat. Sebelum pembayaran dapat dilakukan, pengguna harus memenuhi beberapa persyaratan. berikut detailnya:

– Nama lengkap penumpang atau staf fasilitas transportasi

– Nomor identifikasi penumpang atau awak alat pengangkut

– nomor penerbangan, nomor pengiriman atau nomor angkutan darat

– Tanggal kedatangan alat angkut

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

– Beberapa perangkat telekomunikasi

– Jenis peralatan komunikasi

– Merek peralatan telekomunikasi

– Jenis peralatan komunikasi

– IMEI perangkat telekomunikasi

Penumpang dapat mendaftarkan IMEInya langsung di terminal kedatangan internasional atau juga mendaftar di kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia, sehingga tidak dikenakan pembebasan bea masuk.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours