Berhati-hati Dalam Aksi Korporasi, DPR Apresiasi Langkah BTN

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Kabar PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) batal membeli Bank Muamalat Indonesia karena gagal mencapai kesepakatan proses uji tuntas juga menarik perhatian kalangan hukum. Keputusan BTN dinilai baik oleh bank umum dan patut diapresiasi.

Herman Khairon, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, mendukung sikap kehati-hatian yang dilakukan manajemen PT Bank BTN dalam akuisisi atau merger sistem BTN Syariah dengan Bank Muamalat. Namun, kata Herman, proses akuisisi melibatkan banyak variabel dan risiko, termasuk faktor internal kedua perusahaan.

“Tentunya keputusan yang diambil akan berdasarkan kajian dan analisa dengan mengutamakan prinsip keselamatan. Termasuk proses perawatan yang dilakukan,” kata Herman, Minggu (23/6/2024).

Menurut Herman, Bank BTN harus memastikan segala sesuatu yang dilakukan perusahaan, termasuk pembelian, konsisten dengan strategi bisnis perusahaan dan nilai etika. Ia menambahkan, kesesuaian budaya dan visi antara kedua entitas juga harus diperhatikan.

Berbagai sumber sebelumnya menyebut pengambilalihan Bank Muamalat yang dilakukan BTN gagal membuahkan hasil karena adanya perbedaan pendapat dan ditentang banyak pihak, termasuk organisasi pendiri utama Muamalat.

Namun sejauh ini manajemen BTN maupun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Menteri Erick sebelumnya mengatakan pemerintah ingin pasar ekonomi syariah Indonesia berkembang secara seimbang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours