Beroperasi sejak Awal 2024, 10 Tersangka Berhasil Jual Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Para tersangka kasus pencetakan uang palsu di Bekasi ternyata aktif sejak tahun 2024. Mereka menjual uang palsu senilai Rp6 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Wakil Direktur Jenderal IV Departemen Umum Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pada tahun 2024, pelaku mencetak uang palsu sebanyak 6 kali. Sekali cetak, 12.000 piring bernilai Rp 100.000 setara Rp 1,2 miliar. Andri menjelaskan, pelaku membayar uang salinan atau palsu senilai Rp 300 juta senilai Rp 1,2 miliar.

Kata Andri kepada wartawan, Kamis (9 Desember 2024).

“Uang palsu itu tidak bisa ditukar dengan Rupiah, tidak ada nilainya, jaringan ini hanya mau menjualnya kepada kami seharga Rp 300 juta. Dia minta dibayar sehingga kami tangkap,” ujarnya.

Andri mengatakan, aktivitas kriminal para pelaku terhenti ketika polisi berhasil menghentikan keenam percetakan dengan pecahan serupa.

“Mereka akan beroperasi awal tahun 2024 dan sudah mencetak enam kali, satu kali mencetak 12.000 lembar dan tim kami sudah mencetak cetakan keenam,” ujarnya.

“Masyarakat yang biasa berjualan, membeli melalui jaringan ini, seperti pembeli narkoba, kemungkinan besar uangnya digunakan dalam peredaran penipuan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours