Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) tidak akan mencetak uang rupiah khusus dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Indonesia.
“Tidak setiap saat kita mengeluarkan uang kertas khusus rupee,” kata Asisten Direktur Pengelolaan Kekayaan BI Fenty Thirtasari Ekarina dalam webinar “Memahami Rupee di Hari Kemerdekaan” yang disiarkan langsung di laman YouTube DKI. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta, Rabu.
Berbeda dengan perayaan HUT ke-75 RI, pemerintah saat itu mengeluarkan uang kertas pecahan 75.000 rupiah. Menurut Fenty, uang ini diluncurkan setelah penelitian selama beberapa tahun untuk menjajaki kemungkinan penerbitan pecahan khusus.
Dahulu pemerintah mengeluarkan mata uang kemerdekaan Indonesia edisi khusus yaitu HUT ke 25 pada tahun 1970, HUT ke 45 pada tahun 1990, dan peringatan 50 tahun pada tahun 1995. – berupa logam, emas dan perak. Namun, baru pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, pemerintah baru mengeluarkan uang khusus kemerdekaan dalam bentuk kertas.
Bank Indonesia menyatakan uang pecahan 75.000 rupiah bukan bagian dari program redenominasi. Pengeluaran dan pendistribusian uang Kemerdekaan ini merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran 2020.
Didominasi warna merah, putih, dan hijau, uang tersebut memiliki makna merayakan kemerdekaan, mengedepankan keberagaman, dan menyongsong masa depan gemilang. Uang ini dilengkapi dengan pengamanan teknologi terkini dan bahan kertasnya lebih tahan lama sehingga lebih mudah diketahui keasliannya dan sulit dipalsukan.
Fenty kemudian menegaskan, uang Rp 75.000, seperti rupiah lainnya yang dikeluarkan BI, dapat digunakan untuk transaksi di seluruh Indonesia atau merupakan alat pembayaran yang sah.
Disebut rupiah khusus karena dikeluarkan dalam rangka HUT RI ke-75, tapi bukan sekedar pajangan memorabilia (kenangan). Bisa digunakan untuk bertransaksi. Itu adalah alat pembayaran yang sah,” katanya. kata Fenty.
+ There are no comments
Add yours