BI tetapkan kebijakan RPLN perkuat pengelolaan pendanaan luar negeri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) Bank untuk memperkuat pengelolaan keuangan luar negeri bank guna mendukung pinjaman atau pembiayaan perekonomian nasional dengan tetap fokus pada prinsip kesederhanaan.

“RPLN merupakan inovasi alat makroprudensial countercyclical Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan asing jangka pendek perbankan,” kata Gubernur BI Perry Varjio di Jakarta saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Juni 2024, Kamis. .

Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban eksternal jangka pendek modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter counter-cyclical Bank Indonesia berdasarkan penilaian prakiraan siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko terhadap stabilitas. dari sistem keuangan.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024. Selain ketentuan aspek counter-cyclical, penguatan RPLN juga akan dilakukan melalui ketentuan baru di bidang RPLN.

Saat ini, RPLN ditetapkan sebesar 30 persen dengan pengaturan countercyclical sebesar 0 persen atau total cap 30 persen, yang ditinjau secara berkala setiap enam bulan atau bila diperlukan.

Implementasi RPLN perbankan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian antara lain pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, dan permodalan sejalan dengan ketentuan yang ada.

Bank Indonesia akan terus memperkuat efektivitas penerapan kebijakan makroprudensial yang kondusif dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan, dan organisasi dunia usaha untuk mendukung kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu, Deputi Gubernur BI Judah Agung RPLN merupakan instrumen makroprudensial yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ULN jangka pendek perbankan sesuai dengan kebutuhan dan risiko perekonomian yang ada.

Dalam kebijakan tersebut, batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek atas modal bank dapat ditambah atau dikurangi 5 persen atau 0 persen dari dasar 30 persen. Sebelumnya, rasio pinjaman luar negeri perbankan jangka pendek sampai dengan 1 tahun dibatasi paling banyak 30 persen dari modal bank.

“Kebijakan dinamisnya countercyclical, bisa kita tingkatkan, kita bisa turunkan dari 30 persen, basisnya di 30 persen,” ujarnya.

Namun, lanjut Judah, saat ini rasio RPLN tetap tidak berubah yakni sebesar 30 persen dan belum mengalami kenaikan maupun penurunan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours