Rokan Heller – Meski baru berpacaran, Rokan Heller, pemuda asal Kabupaten Riau, tega mengakhiri hidup pacarnya secara brutal karena cemburu. Tak hanya dibunuh, jasad kekasihnya pun diperkosa lalu dibuang ke selokan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Banco, Epto Arundi H. Turnip mengatakan, pembunuhan brutal ini terungkap setelah ditemukannya jasad seorang perempuan di selokan di Jalan Atamo, Kepinggluan Bagan Ponk, Kota Bagansiapi, Kabupaten Rukan Hilir
Saat ditemukan, jenazah korban masih di sana dengan mengenakan kemeja dan celana jeans. Polisi menyelidiki dan menemukan identitas putrinya, Maya Sree (21), yang bekerja di supermarket di Bagansiapi.
Berbekal CCTV supermarket, korban kedapatan mengendarai sepeda motor bersama pria selain pacarnya. Pada Jumat (19/7/2024) Iptu Arvindi H. Turnip mengatakan, “Tidak butuh waktu lama polisi menemukan pacar korban yang diketahui bernama Amirullah alias Akon (22) yang mengaku telah membunuh korban. “
Menurut pengakuan Tersangka Akon, ia membunuh Putri Maya Sri karena diliputi rasa cemburu. Di WhatsApp di ponsel korban, ia melihat ada chat yang mengajaknya menikah dengan orang lain.
Di sinilah mereka mempunyai kesempatan untuk bertarung dan bertarung. Tersangka Akon memaksa korban berhubungan badan, namun korban menolak. Karena marah, tersangka melemparkan tubuh korban ke aspal dan memukul kepala hingga tak sadarkan diri.
Tersangka menyaksikan pacarnya meninggal dan masih menyempatkan diri berhubungan intim dengan korban. Untuk menghilangkan bekasnya, Akon melemparkan tubuh korban ke dalam lubang lumpur yang berisi tanaman.
Akon mengaku tidak berniat membunuh, namun karena cemburu ia ingin berhubungan badan dengan korban. Karena perlawanan, korban akhirnya dengan sukarela menjatuhkan diri ke aspal jalan dan menundukkan kepala hingga pingsan dan akhirnya meninggal.
Polisi segera mengamankan tersangka Akon dengan pengamanan ketat karena takut akan adanya pembalasan dari keluarga korban karena tidak menerima kematian putri mereka Maya Sree. Polisi telah mengamankan sepeda motor korban, telepon genggam, kalung emas, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatan yang diduga tersebut, Icun dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
+ There are no comments
Add yours