Biaya Pajak Motor Listrik Polytron Fox-R? Ini Hitungannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Tarif pajak sepeda motor listrik Polytron Fox-R sangat murah, bahkan bisa dikatakan gratis.

Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, sepeda motor listrik juga dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketentuan tersebut dirinci dalam Peraturan Nasional (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Perlengkapan Tahun 2023.

“Pajak KBL (kendaraan listrik) berbasis baterai PKB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari pajak PKB semula. “Pengenaan KBL BBNKB berdasarkan penyerangan terhadap orang atau harta benda ditetapkan sebesar nol persen dari pengenaan BBNKB semula,” kata Menteri Dalam Negeri, Peraturan Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan sepeda motor listrik hanya Rp 100 ribu. Biaya tersebut antara lain iuran Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000, biaya administrasi sebesar Rp100.000, dan biaya TNKB sebesar Rp60.000.

“Oleh karena itu, biaya yang dibayarkan hanya Rp 195.000 sesuai yang tertera di STNK. Sedangkan untuk perluasan STNK biayanya jauh lebih murah, karena tidak ada biaya administrasi, kata Stephen).

Jika dipotong biaya administrasi yang harus dibayar pada tahun pertama, maka pajak sepeda motor listrik tidak akan mencapai Rp 100 ribu. Namun pajak sepeda motor listrik berbeda-beda tergantung kekuatan mesin penggerak yang digunakan.

FYI, penghitungan pajak sepeda motor berbahan bakar bensin didasarkan pada sentimeter kubik (cc). Sedangkan pajak sepeda motor listrik dihitung berdasarkan daya motor penggeraknya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours